- Komisi III DPR RI meminta Kejari Sleman menghentikan perkara hukum Hogi Minaya terkait pengejaran pelaku penjambretan.
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (28/1/2026) di Parlemen menghasilkan kesimpulan penghentian kasus tersebut.
- Penegak hukum diminta mengedepankan keadilan substantif daripada kepastian hukum dalam menangani kasus ini.
Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku penjambretan.
Permintaan tersebut menjadi poin utama dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung tiga poin kesimpulan rapat yang dihadiri oleh Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman tersebut.
Dalam kesimpulannya, Komisi III menegaskan bahwa kasus ini memiliki landasan kuat untuk dihentikan dengan merujuk pada undang-undang yang baru saja diundangkan.
Berikut tiga poin lengkap kesimpulan RDPU tersebut:
- Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Sdr. Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
- Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.
Habiburokhman menekankan bahwa penghentian perkara ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama dalam situasi ketika seseorang melakukan pembelaan terhadap harta benda dan ancaman kejahatan.
Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak semata-mata terpaku pada kepastian hukum normatif, melainkan wajib melihat keadilan substantif.
Selain itu, teguran khusus diberikan kepada Kapolresta Sleman terkait pola komunikasi publik agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan keterangan perkara kepada media massa.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga tewas.
Baca Juga: Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Kombes Edy mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada Hogi Minaya.
Ia menyebut kepolisian pada awalnya hanya berfokus pada aspek kepastian hukum tanpa mempertimbangkan sisi keadilan secara mendalam.
"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujar Edy dalam pernyataan penutup rapat.
Edy menjelaskan bahwa secara pribadi, jajaran kepolisian sebenarnya merasakan dilema yang sama dengan apa yang dialami Hogi. Namun, ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi hukum di lapangan.
Kapolresta Sleman itu pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hogi Minaya serta seluruh masyarakat yang merasa terusik rasa keadilan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Ada Demo di Depan Kantor Wapres Kebon Sirih, Massa Aksi: Ijazahmu Mana?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!