- Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara Hogi Minaya, tersangka kasus jambret korban istrinya di Sleman.
- Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pengejaran penjambret bukanlah suatu peristiwa pidana yang layak disangkakan.
- Penghentian perkara ini diminta berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP baru, bukan melalui jalur Restorative Justice.
Suara.com - Harapan besar menyelimuti keluarga Hogi Minaya, suami korban jambret yang jadi tersangka di Sleman. Hal itu setelah Komisi III DPR RI secara resmi meminta penghentian perkara hukum yang menjeratnya.
Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, Hogi Minaya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pengejaran yang dilakukan Hogi terhadap penjambret istrinya bukanlah sebuah peristiwa pidana.
"Ya, teman-teman, setelah mendengar masukan dari masyarakat, ya, kemudian kami juga tadi sudah mendengar dari pihak Pak Hoggi lewat kuasa hukumnya, kemudian dari Polres Sleman, Polresta Sleman dan Pak Kajari Sleman, kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).
Politisi Gerindra ini menekankan bahwa Komisi III meminta perkara ini dihentikan sepenuhnya demi hukum, bukan sekadar melalui jalur Restorative Justice (RJ). Langkah ini merujuk pada Pasal 65 huruf M dalam KUHAP baru.
"Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," tegasnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan Agung terkait nasib Hogi.
"Jadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini. Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk apa membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut ya," tambahnya.
Secara administrasi, surat kesimpulan rapat tersebut telah ditandatangani dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung serta Kapolri.
Baca Juga: Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
Mendengar keputusan tersebut, istri Hogi Minaya, Arista Minaya, tak kuasa membendung rasa syukur.
Ia menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pimpinan DPR yang telah mengawal kasus suaminya.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami. Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan kebebasan yang dari pertama kami minta," ujar Arista dengan haru.
Arista menilai kehadiran DPR telah menjadi pengayom bagi rakyat kecil seperti dirinya.
"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman kembali mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi aparat penegak hukum dalam memahami KUHAP baru.
"Ya, jadi teman-teman ini nggak apa-apa, saya tadi juga sampai saya besarkan semangat Pak Kapolres dan Pak Kajari. Ini KUHAP baru ya, KUHAP baru ini kan banyak hal-hal baru yang bisa menjadi solusi terhadap masalah ini, ya mungkin belum terlalu dipahami ya dan ini menjadi pembelajaran ya," pungkas Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Apakah di Dalam Rumah Wajib Pakai Sunscreen?
-
5 Shio yang Kondisi Keuangannya Bakal Membaik pada Agustus 2026, Peluang Cuan hingga Karier
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
4 Kulkas dengan Fitur Pembeku Cepat, Bikin Es Batu dan Makanan Beku Lebih Praktis
-
Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas
-
Detik-detik Perlawanan Sengit Korban Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual di Kebun Karet Sukabumi
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam
-
Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik
-
Ulasan Buku Cukup Jadi Kamu, Seni Menghargai Diri Tanpa Pengakuan Orang Lain
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis