News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Hogi Minaya dan istrinya di gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara Hogi Minaya, tersangka kasus jambret korban istrinya di Sleman.
  • Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pengejaran penjambret bukanlah suatu peristiwa pidana yang layak disangkakan.
  • Penghentian perkara ini diminta berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP baru, bukan melalui jalur Restorative Justice.

Suara.com - Harapan besar menyelimuti keluarga Hogi Minaya, suami korban jambret yang jadi tersangka di Sleman. Hal itu setelah Komisi III DPR RI secara resmi meminta penghentian perkara hukum yang menjeratnya.

Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, Hogi Minaya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa pengejaran yang dilakukan Hogi terhadap penjambret istrinya bukanlah sebuah peristiwa pidana.

"Ya, teman-teman, setelah mendengar masukan dari masyarakat, ya, kemudian kami juga tadi sudah mendengar dari pihak Pak Hoggi lewat kuasa hukumnya, kemudian dari Polres Sleman, Polresta Sleman dan Pak Kajari Sleman, kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).

Politisi Gerindra ini menekankan bahwa Komisi III meminta perkara ini dihentikan sepenuhnya demi hukum, bukan sekadar melalui jalur Restorative Justice (RJ). Langkah ini merujuk pada Pasal 65 huruf M dalam KUHAP baru.

"Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," tegasnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan Agung terkait nasib Hogi.

"Jadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini. Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk apa membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut ya," tambahnya.

Secara administrasi, surat kesimpulan rapat tersebut telah ditandatangani dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung serta Kapolri.

Baca Juga: Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Mendengar keputusan tersebut, istri Hogi Minaya, Arista Minaya, tak kuasa membendung rasa syukur.

Ia menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pimpinan DPR yang telah mengawal kasus suaminya.

"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami. Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan kebebasan yang dari pertama kami minta," ujar Arista dengan haru.

Arista menilai kehadiran DPR telah menjadi pengayom bagi rakyat kecil seperti dirinya.

"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman kembali mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi aparat penegak hukum dalam memahami KUHAP baru.

Load More