Suara.com - Kemitraan dalam industri transportasi dan kurir online seperti di Gojek, Grab, Maxim, Shopee Ekspress, dan perusahaan platform sejenis di Indonesia, bersifat semu.
Alih-alih menciptakan kebebasan dan kemerdekaan bagi para ojek online (ojol), hubungan kemitraan justru membuat para mitra atau pekerja gig (pekerja lepas atau sementara) mendapatkan hubungan kerja yang super-eksploitatif.
Kemitraan adalah hubungan yang setara dan adil antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam hal tertentu atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Saat ini para tukang ojek online diklasifikasikan sebagai “mitra” oleh perusahaan platform, namun mereka tidak memperoleh hak-hak sebagai mitra. Mereka disebut mitra akan tetapi bekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha.
Status “mitra” justru dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari memberi pengojek online jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak.
Penelitian kami di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) – Universitas Gadjah Mada dengan judul Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja “Mitra” Industri Transportasi Online tahun lalu mengupas fenomena ini.
Kemitraan palsu
Kami mewawancara secara mendalam 290 tukang ojek online (Ojek roda dua dan juga roda empat) di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali pada Juni-Oktober 2020. Dari interview itu, ada empat hal yang menyebabkan hubungan kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan seperti Gojek, Grab, hingga Maxim itu palsu.
- Semua keputusan penting dalam proses kerja menjadi kewenangan perusahaan platform
Para ojol tidak memiliki hak bersuara dalam proses mengambil keputusan yang seharusnya mereka peroleh ketika statusnya adalah mitra.
Keputusan tentang penentuan tarif, sanksi, bonus, orderan, algoritme, dan mekanisme kerja dalam kemitraan diputuskan sepihak oleh perusahaan, tanpa ada ruang bersuara bagi para ojol. - Kontrol proses kerja ojol
Konsep kemitraan dalam ekonomi gig selama ini diklaim oleh perusahaan aplikasi dapat mendorong model kerja yang memberi kebebasan hingga kemerdekaan pada mereka yang bermitra untuk menentukan waktu kerja dan menjadi tidak terikat.
Pada kenyataannya, perusahaan aplikasi mengendalikan para ojol sebagaimana kontrol yang sering kita temui di industri manufaktur dengan hubungan antara buruh dan pengusaha.
Fungsi kontrol ini digunakan untuk mendisiplinkan ojol, sehingga membuat mereka harus kerja lebih disiplin, lebih lama, dan lebih berat lagi. Kontrol kerja dari perusahaan kepada ojol dilakukan melalui tiga cara: sanksi, penilaian konsumen, dan bonus.
Perusahaan aplikasi memberikan sanksi ketika ojol dinilai oleh sistem perusahaan bekerja dengan malas atau tidak disiplin, sehingga akunnya dibuat sepi order atau dihukum tidak dapat membuka akun aplikasi beberapa saat—bahkan hingga dapat diputus mitra.
Misalnya ojol mendapatkan sanksi sepi order ketika performa mereka dinilai kurang, baik karena jarang atau tidak teratur mengaktifkan akun, sering menolak pesanan, hingga karena adanya penilaian jelek dari konsumen.
Perusahaan aplikasi membuat penilaian konsumen dalam ekonomi gig ini sebagai acuan untuk menertibkan ojol.
Dengan penilaian konsumen, maka perusahaan platform menerapkan standar kualitas layanan. Ketika para ojol mendapatkan rating 1 karena dianggap salah mengirimkan barang atau berkendara tidak aman atau dianggap tidak ramah, maka para ojol akan mendapatkan sanksi.
Persoalan muncul ketika penilaian konsumen ditempatkan sebagai sesuatu yang fundamental, walau tanpa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tanpa mendengar klarifikasi dari pihak ojol.
Melalui kontrol terhadap proses kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan ini, maka janji pekerjaan yang layak dan fleksibel tidak diperoleh oleh para ojol. - Monopoli akses informasi dan data
Data yang terkumpul di perusahaan platform, merupakan hasil akumulasi informasi dari kerja Ojol.
Status sebagai mitra tidak lantas membuat para Ojol dapat mengakses informasi dan data di perusahaan platform. Akses informasi sengaja ditutup oleh perusahaan platform, bahkan bagi peneliti dan pemerintah.
Ketiadaan akses dan kendali atas data yang kemudian diatur oleh sistem algoritma, menjauhkan Ojol dari informasi tentang bagaimana tata kelola yang seharusnya dilakukan untuk saling menguntungkan dalam hubungan kemitraan. - Bertentangan dengan hukum di Indonesia
Tiga praktik hubungan kerja antara perusahaan platform dan ojol di atas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU tersebut yang mengatur tentang kemitraan.
Dalam penelitian ini, kami mendapat informasi bahwa praktik kemitraan yang berjalan tidak menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, seperti aturan dalam Pasal 1 Ayat 13 UU 20 Tahun 2008.
Itu terjadi karena adanya hubungan yang tidak setara dan memunculkan dominasi perusahaan platform atas mitra mereka, yaitu ojol.
Kedudukan para pihak dalam perjanjian berlangsung tidak setara dan terlihat dari isi perjanjian berupa hak dan kewajiban yang tidak seimbang.
Kekuasaan dalam pembuatan keputusan berada pada satu pihak, misalnya dalam pembuatan isi perjanjian kemitraan hingga pengambilan keputusan dalam hubungan kerja yang disepakati.
Dampak dari keputusan sepihak tersebut membuat 84,83% responden ojol dalam penelitian kami menilai perubahan kebijakan tentang tarif, bonus, potongan, hingga sanksi cenderung merugikan pihak ojol dan menguntungkan pihak perusahaan platform.
Hanya 8,97% yang menyebut perubahan kebijakan itu menguntungkan dan 6,20% tidak mau menjawab.
Perlu kemauan, komitmen, dan perjuangan politik
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan 256 Ribu Pekerja Transportasi Divaksin Covid-19
Untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pihak yang dalam posisi lemah, pihak ojol tidak mungkin bergantung kepada kehendak baik perusahaan aplikasi.
Sementara itu, pemerintah yang seharusnya melindungi pihak yang lemah dan menegakkan hubungan kemitraan yang sejati, pada kenyataannya justru membanggakan model ekonomi gig ini sebagai industri masa depan.
Menyerahkannya melalui perjuangan di pengadilan seperti di Inggris yang berhasil mengubah mitra perusahaan platform menjadi karyawan perusahaan juga sulit. Sebab Inggris menerapkan sistem hukum Anglo Saxon (common law system) yang menetapkan keputusan pengadilan adalah hukum dan hakim adalah pencipta hukum.
Di Indonesia, yang menerapkan civil law system, keputusan hakim tidak mengikat hakim yang lain. Sehingga jika ada konflik antara UU dan putusan hakim, yang dimenangkan adalah UU.
Dengan demikian, untuk memperbaiki kesejahteraan bagi pekerja gig seperti tukang ojek online dapat dilakukan pemerintah dengan mengaturnya dalam undang-undang yang spesifik.
UU No. 20 Tahun 2008 tidak secara spesifik mengatur hubungan kemitraan dalam ekonomi gig, sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 terbatas pada ojol roda 2. Peraturan ini tidak memasukkan permasalahan penting terkait kesalahan-pengklasifikasian atau penghindaran penerapan kemitraan sejati yang dilakukan oleh perusahaan platform.
Karena undang-undang merupakan produk politik, maka seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat kemauan, komitmen, dan perjuangan politiknya. Sehingga sudah saatnya publik secara bersama mendorong terciptanya aturan hukum untuk memberi perlindungan berupa kerja layak dan adil bagi pekerja gig.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital
-
Dukungan Ojol ke Nadiem Makarim Dinilai Paradoks: 'Dia Sudah Nyaman di Menara Gading'
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse
-
5 Pilihan Smart TV 32 Inch Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Canggih dengan Fitur Modern
-
Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Menurut Review Pengguna
-
5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin
-
Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic LUMIX L10, Tawarkan Fitur Zoom Ciamik
-
Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam
-
AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia
-
Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital
-
vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya