- Grab dinilai kurang transparan soal pemotongan komisi 8% oleh mitra driver.
- Gojek tampilkan potongan 8% di tiap order, dinilai lebih jelas dan terbuka.
- Aturan teknis belum dipublikasikan, skema aplikator masih berbeda-beda.
Suara.com - Kebijakan komisi maksimal 8% untuk layanan ojek online (ojol) resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, tiga hari pertama implementasi di lapangan justru memperlihatkan adanya perbedaan mekanisme pemotongan antara dua aplikator terbesar, Grab dan Gojek.
Sejumlah mitra pengemudi mengaku masih kebingungan memahami skema baru tersebut. Mereka menilai belum ada penjelasan yang rinci dari perusahaan, terutama terkait cara perhitungan potongan komisi.
Salah satu mitra Grab, Alex, mengungkapkan sistem pemotongan yang diterapkan aplikator berbeda dari yang diperkirakan para driver. Menurutnya, potongan komisi sebesar 8% tidak langsung terlihat saat perjalanan selesai, melainkan baru dipotong dari total pendapatan pada hari berikutnya.
"Jadi kalau di Grab itu, hasil akhirnya kita harus cek lagi. Banyak yang salah paham karena yang terlihat di aplikasi masih pendapatan penuh, tapi besoknya baru dipotong 8%," ujar Alex, Sabtu (4/7).
Ia menilai mekanisme tersebut membuat pengemudi kesulitan menghitung pendapatan bersih setiap hari. Menurutnya, Grab juga belum memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai skema perhitungan komisi tersebut.
Keluhan serupa disampaikan mitra Grab lainnya, Sarika. Ia mengatakan selama tiga hari kebijakan berjalan, potongan komisi memang diterapkan sehari setelah pendapatan diperoleh tanpa adanya pemberitahuan yang jelas di aplikasi.
"Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu. Enggak ada notifikasi, tiba-tiba besoknya sudah dipotong bagi hasil," katanya.
Sarika mengaku masih belum memahami secara utuh mekanisme baru tersebut karena informasi yang diterima dari aplikator dinilai minim.
Berbeda dengan Grab, mitra Gojek menyebut skema komisi baru lebih mudah dipahami karena rincian pembagian pendapatan langsung muncul pada setiap perjalanan.
Baca Juga: Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif
Salah satu mitra Gojek, Rudy, mengatakan dirinya langsung mengetahui bahwa pengemudi menerima 92% dari tarif perjalanan, sedangkan 8% menjadi bagian perusahaan aplikator.
"Kalau saya dapat order ada perinciannya. Saya langsung tahu dapat 92% dari tarif," ujar Rudy.
Menurutnya, sistem tersebut cukup transparan sehingga pengemudi dapat langsung menghitung pendapatan bersih dari setiap order.
Rudy juga mengaku diuntungkan dengan kebijakan lain yang diterapkan Gojek, yakni penghapusan biaya langganan layanan Hemat yang sebelumnya dikenakan kepada mitra.
"(Layanan) Hemat sekarang sudah tidak berlangganan lagi. Akun jadi lebih stabil, menurut saya cukup membantu," katanya.
Sementara itu, mitra Gojek lainnya, Andi, mengatakan kebijakan komisi 8% belum memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan. Meski demikian, ia melihat tarif perjalanan sedikit lebih baik dibanding sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?