- Evaluasi 3-6 bulan diperlukan ukur dampak komisi 8 persen.
- Pendapatan driver dinilai belum tentu langsung meningkat.
- Ekonom minta aturan hukum segera diterbitkan agar ada kepastian.
Suara.com - Ekonom Universitas Airlangga (Unair) sekaligus peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara, meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan keberhasilan kebijakan pembatasan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kebijakan yang mulai diterapkan aplikator sejak 1 Juli 2026 itu perlu dievaluasi dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan.
Rumayya mengatakan, masa evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak riil kebijakan terhadap seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, konsumen hingga perusahaan aplikator.
"Pemerintah perlu memberi waktu, misalnya 3 sampai 6 bulan, untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan," kata Rumayya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, evaluasi harus mencakup sejumlah indikator penting, seperti apakah pendapatan pengemudi benar-benar meningkat, bagaimana perkembangan jumlah pesanan konsumen, apakah tarif berubah, apakah platform fee kepada konsumen mengalami kenaikan, hingga apakah model bisnis perusahaan aplikator masih dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Rumayya menilai, secara prinsip kebijakan pembatasan komisi menjadi 8 persen memang memberikan sinyal positif karena porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar. Namun, hal itu tidak otomatis membuat penghasilan pengemudi meningkat secara signifikan.
Ia menjelaskan, perusahaan aplikator masih memiliki ruang melakukan berbagai penyesuaian, termasuk menurunkan tarif ke batas bawah untuk menjaga permintaan tetap tinggi dan memastikan harga yang dibayar konsumen tidak melonjak.
"Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver: berapa pendapatan bersih driver per trip, per jam, dan per hari setelah memperhitungkan bensin, waktu tunggu, jarak kosong, perawatan kendaraan, dan biaya lain," ujarnya.
Karena itu, Rumayya menilai indikator keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya melihat besaran komisi yang dipotong aplikator. Pemerintah juga harus menghitung pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah seluruh biaya operasional diperhitungkan.
Di sisi lain, ia berpandangan dampak terhadap konsumen masih relatif dapat dikendalikan selama kebijakan tersebut hanya diterapkan pada layanan transportasi roda dua atau ojol penumpang. Menurutnya, aplikator masih memiliki fleksibilitas untuk menjaga tarif tetap kompetitif.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memperluas kebijakan serupa ke layanan lain seperti taksi online, pengantaran makanan, logistik maupun layanan digital lainnya.
"Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke R4 atau taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Karakter bisnisnya berbeda. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya juga berbeda," katanya.
Menurut Rumayya, penyamarataan kebijakan justru berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem digital yang memiliki karakteristik bisnis berbeda-beda.
"Kalau dipukul rata, risikonya bisa mengganggu ekosistem yang lebih luas. Jadi untuk saat ini fokus dulu pada R2 atau ojol penumpang. Jangan ada perubahan besar lain dulu. Jangan langsung menambah kebijakan baru sebelum dampaknya dikaji," ujarnya.
Lebih lanjut, Rumayya menilai langkah sejumlah perusahaan aplikator yang telah menerapkan komisi maksimal 8 persen meski regulasi resminya belum diterbitkan menunjukkan adanya kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan dasar hukum yang jelas agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pelaku usaha.
"Presiden sudah menyampaikan komitmen publik bahwa pendapatan driver perlu diperbaiki, salah satunya melalui skema 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Namun, dari sisi tata kelola, tetap perlu ada kepastian hukum. Naskah resmi dan aturan teknis harus segera jelas agar tidak muncul ruang abu-abu dalam implementasi," tutup Rumayya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede
-
Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding
-
Zulhas Dorong Sektor Lain Ikuti Langkah Cepat Jalankan Perdagangan Karbon
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik
-
Bolak-balik Masuk BUMN, Faik Fahmi Kini Jadi Bos Pelita Air
-
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Lewat Rural Youth AI Facilitator
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Tembus Rp 196,5 Triliun di Semester I 2026
-
Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai
-
Komisaris Tanpa Kompetensi Hanya Jadi Beban bagi BUMN