Suara.com - Seorang lelaki asal Texas mengajukan gugatan class action terhadap Apple karena diduga menjual baterai yang rusak dan melanggar janji garansi, setelah iPhone-nya meledak di wajahnya pada 2019.
Gugatan tersebut, yang diajukan Kamis (6/5/2021) waktu setempat, di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, mengklaim bahwa baterai iPhone 6 dinilai cacat yang membuatnya tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Ia melanjutkan dengan tuduhan bahwa cacat tersebut menciptakan bahaya ledakan dan kebakaran, sebagaimana melansir laman Appleinsider, Jumat (7/5/2021).
Menurut pengaduan tersebut, penggugat Robert Franklin dari Hopkins County, Texas membuat perangkat iPhone 6-nya meledak pada Agustus 2019.
"Robert Franklin sedang mendengarkan musik di iPhone 6-nya, ketika dia melihat musik yang diputar di iPhone-nya mulai meloncat. Saat dia mengambil iPhone-nya untuk diselidiki, [itu] tiba-tiba meledak dan wajahnya terbakar," gugatan berbunyi.
Keluhan selanjutnya mengatakan bahwa penggugat menderita luka pada mata dan pergelangan tangannya akibat insiden tersebut.
Cedera terakhir terjadi karena api menyebabkan dia jatuh, dimana Franklin menggunakan tangannya untuk menahan dirinya.
"Dengan baterai yang rusak, iPhone 6 Penggugat tidak aman untuk dioperasikan dan dihancurkan oleh ledakan," kata pengaduan tersebut.
Penggugat dikabarkan mengalami kerugian ekonomi karena kejadian tersebut. Biaya termasuk biaya untuk mengganti iPhone, ditambah perawatan medis untuk luka-lukanya.
Baca Juga: Canggih! Teknologi Ini Bikin Baterai Ponsel Awet hingga 5 Tahun
Menurut gugatan tersebut, Apple melanggar hukum Texas karena menjual produk yang tidak dapat diperdagangkan. Dugaan garansi Apple, yang mengklaim bahwa iPhone 6 akan bebas dari cacat, ternyata tidak benar.
IPhone yang meledak jarang terjadi dan biasanya terjadi karena kerusakan perangkat yang disebabkan oleh pengguna setelah perangkat tersebut dijual.
Tidak ada ruam baterai iPhone yang meledak sekarang, atau di tahun 2019, ketika baterai penggugat meledak.
Cairan baterai lithium-ion mudah terbakar dan kerusakan pada perangkat yang berisi baterai dapat menyebabkan baterai membengkak, pecah, atau rusak.
IPhone 6 pertama kali dijual pada 2015, dan penggugat dilaporkan membelinya pada 2018, sekitar setahun sebelum insiden itu terjadi.
Tidak jelas bagaimana kondisi telepon sebelum ledakan, di mana dia membeli perangkat tersebut, atau apakah dia membelinya baru atau bekas.
Gugatan tersebut mencari status class action dan pengadilan juri.
Ia meminta ganti rugi untuk iPhone 6 yang diduga rusak dan baterainya, kerusakan tak disengaja untuk perangkat pengganti, dan biaya pengacara serta biaya pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli