Suara.com - WhatsApp melayangkan gugatan ke pemerintah India terkait peraturan baru yang memaksa mereka melanggar privasi pengguna.
Mereka diharuskan mengungkap identitas orang pertama yang menyebarkan informasi.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi di New Delhi. Perusahaan menyebut bahwa aturan baru ini tidak konstitusional.
Juru Bicara WhatsApp mengatakan bahwa aturan internet tersebut akan menghilangkan fungsi enkripsi end-to-end sekaligus dapat merusak hak privasi pengguna.
"Kami secara konsisten bergabung dengan masyarakat sipil dan pakar di seluruh dunia dalam menentang persyaratan yang akan melanggar privasi pengguna kami," katanya, dikutip dari BBC, Kamis (27/5/2021).
"Sementara itu, kami juga akan terus terlibat dengan pemerintah India dalam solusi praktis yang bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna, termasuk menanggapi permintaan hukum yang sah atas informasi yang tersedia bagi kami," tambah juru bicara tersebut.
Menurut WhatsApp, menelusuri teks akan memaksa perusahaan swasta bisa mengumpulkan dan menyimpan miliaran pesan yang dikirim setiap hari, untuk tujuan menyerahkannya ke lembaga penegak hukum.
Dikatakan bahwa tidak mungkin untuk memahami konteks dan asal pesan tertentu karena pengguna pada umumnya melihat konten di media sosial atau situs web, yang kemudian disebar lewat pesan.
WhatsApp juga menyebut melacak awal mula pesan tidak bisa diterapkan dengan cara yang sangat mudah dan akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
Baca Juga: Tak Lama Lagi, Nonton Netflix dan Aplikasi Whatsapp Bisa DIakses di Bulan
Sebagai informasi, Pemerintah India resmi mengeluarkan peraturan untuk media sosial dan platform streaming video, mewajibkan mereka menghapus konten yang ditandai oleh pihak berwenang dalam waktu 36 jam.
Selain itu, mereka juga harus melacak informasi pengguna yang menyebarkan pesan pertama kali jika diminta oleh pengadilan atau pemerintah.
Beberapa perusahaan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan WhatsApp diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi aturan ini.
Berita Terkait
-
Cara Umat Buddha Merayakan Waisak di Berbagai Negara
-
Hindari Aturan Lockdown, Pasangan Ini Menikah di dalam Pesawat
-
Viral! Demi Hindari Pembatasan Covid-19, Pasangan Ini Menikah di Udara
-
Cerita Miris Bisnis Antar Makanan Dabbawala, Dulu Meraja Kini Merana
-
Astronot Bakal Bisa Nikmati WhatsApp dan Nonton Netflix di Bulan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Dokumen Digital Jadi Senjata Baru Penipuan, Privy dan Komdigi Dorong Budaya Verifikasi
-
Bocoran Fitur Amazfit Active 3 Premium, Usung Teknologi Layar Anyar
-
19 Wallpaper Ramadhan 2026 HD: Download Gratis, Ada Poster Anak SD
-
Ramadan di Era Digital: Shopee Soroti Perubahan Cara Masyarakat Menyusun Rutinitas
-
Link Live Streaming Silent Hill Transmission, Konami Ungkap Proyek Game Horor Baru
-
63 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 12 Februari: Raih Romance Bundle dan Hadiah Valentine
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 4 GB untuk Aktivitas Belajar Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
8 Meme SEAblings vs Knetz yang Trending, Netizen Asia Tenggara Bersatu Lawan Korsel
-
Setelah Romeo, Grasshopper Siap Rilis Game Baru Lagi Tahun Ini
-
Harga Xiaomi Tag Muncul di Toko Online, Lebih Murah dari Apple AirTag