Suara.com - WhatsApp melayangkan gugatan ke pemerintah India terkait peraturan baru yang memaksa mereka melanggar privasi pengguna.
Mereka diharuskan mengungkap identitas orang pertama yang menyebarkan informasi.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi di New Delhi. Perusahaan menyebut bahwa aturan baru ini tidak konstitusional.
Juru Bicara WhatsApp mengatakan bahwa aturan internet tersebut akan menghilangkan fungsi enkripsi end-to-end sekaligus dapat merusak hak privasi pengguna.
"Kami secara konsisten bergabung dengan masyarakat sipil dan pakar di seluruh dunia dalam menentang persyaratan yang akan melanggar privasi pengguna kami," katanya, dikutip dari BBC, Kamis (27/5/2021).
"Sementara itu, kami juga akan terus terlibat dengan pemerintah India dalam solusi praktis yang bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna, termasuk menanggapi permintaan hukum yang sah atas informasi yang tersedia bagi kami," tambah juru bicara tersebut.
Menurut WhatsApp, menelusuri teks akan memaksa perusahaan swasta bisa mengumpulkan dan menyimpan miliaran pesan yang dikirim setiap hari, untuk tujuan menyerahkannya ke lembaga penegak hukum.
Dikatakan bahwa tidak mungkin untuk memahami konteks dan asal pesan tertentu karena pengguna pada umumnya melihat konten di media sosial atau situs web, yang kemudian disebar lewat pesan.
WhatsApp juga menyebut melacak awal mula pesan tidak bisa diterapkan dengan cara yang sangat mudah dan akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
Baca Juga: Tak Lama Lagi, Nonton Netflix dan Aplikasi Whatsapp Bisa DIakses di Bulan
Sebagai informasi, Pemerintah India resmi mengeluarkan peraturan untuk media sosial dan platform streaming video, mewajibkan mereka menghapus konten yang ditandai oleh pihak berwenang dalam waktu 36 jam.
Selain itu, mereka juga harus melacak informasi pengguna yang menyebarkan pesan pertama kali jika diminta oleh pengadilan atau pemerintah.
Beberapa perusahaan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan WhatsApp diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi aturan ini.
Berita Terkait
-
Cara Umat Buddha Merayakan Waisak di Berbagai Negara
-
Hindari Aturan Lockdown, Pasangan Ini Menikah di dalam Pesawat
-
Viral! Demi Hindari Pembatasan Covid-19, Pasangan Ini Menikah di Udara
-
Cerita Miris Bisnis Antar Makanan Dabbawala, Dulu Meraja Kini Merana
-
Astronot Bakal Bisa Nikmati WhatsApp dan Nonton Netflix di Bulan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic
-
5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega
-
Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook
-
XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G
-
TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam
-
Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing
-
15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?
-
iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?
-
Daftar HP Samsung yang Kebagian One UI 9 Berbasis Android 17, Cek Galaxy Kamu Masuk atau Tidak