Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) secara resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan I. Apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Puan mengatakan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021, Pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, dan Pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.
Karena itu, menurut dia, penetapan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.
RUU PDP sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.
Diharapkan tahun 2021 merupakan tahun terakhir RUU PDP dibahas dan dapat segera disahkan menjadi UU sehingga aturan itu dapat lebih mengikat para pengembang aplikasi atau para pemilik sekaligus pengolah data pribadi agar tidak melakukan pelanggaran terhadap data masyarakat Indonesia.
Regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi seperti RUU PDP ini dinilai sangat penting di Indonesia saat ini, terutama di saat kejadian kebocoran dan penjualan data pribadi pengguna internet kian sering terjadi. [Antara]
Baca Juga: Komitmen Lindungi Data Pribadi Masyarakat, Komisi I DPR Bahas RUU DPD
Tag
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
-
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
-
Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Spesifikasi Apple Watch Series 11 yang Rilis Bareng iPhone 17, Ada Pendeteksi Hipertensi
-
5 Fitur iPhone 17 Series yang Tiru HP Android, Dari Samsung hingga Google
-
Goto Gelar Doa Lintas Agama: Habib Jafar hingga Bhikkhu Bhadra Doakan Persatuan dan Keluarga Affan
-
Cara Dapat Skin Kaiju No. 8 PUBG Mobile
-
5 Rekomendasi HP Ringan di Bawah 170 Gram: Enteng, Nyaman Dipakai Seharian
-
Bagaimana Cara Pre-order iPhone 17? Wajib Tahu biar Aman
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Makanan yang Estetik di Gemini AI, Cocok untuk Produk Jualan
-
4 Rekomendasi HP Android dengan Spesifikasi Mirip iPhone 17, Harga Lebih Bersahabat
-
10 Prompt Gemini AI Buat Miniatur Pemain Bola yang Realistis dan Keren, Tinggal Copas
-
8 Kode Redeem FC Mobile Hari 12 September 2025 Hadiahkan Winger Son 111, Cek di Sini