Suara.com - Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) mengingatkan para investor untuk mempertimbangkan proyeksi aset kripto saat ekonomi global kembali membaik.
Indef berasumsi bahwa menjamurnya aset kripto disebabkan oleh ekonomi global yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19 sehingga peminat investasi di bidang obligasi dan saham berkurang.
"Kalau perekonomian global membaik, akan menjadi ujian bagi pasar kripto, karena orang bisa saja kembali ke investasi obligasi, saham, dan lainnya. Kalau aset kripto tidak bonafit mungkin akan ditinggalkan," kata Wakil Direktuf Indef Eko Listiyanto saat diskusi daring, Kamis (24/6/2021).
Indef menyampaikan berdasarkan laporan tahunan anggota fintech Indonesia, aset kripto memang mengalami pertumbuhan pesat sejak 2013 hingga 2021. Pada Februari 2021, tercatat 4.501 unit aset kripto di dunia, naik 1684 unit dibandingkan 2019 yang berjumlah 2.817 unit.
"Bappebti mencatat hingga Maret 2021 total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 126 triliun," ujar Eko.
Selain itu, Eko juga menyoroti sifat aset kripto yang sangat fluktuatif. Ia menyarankan agar investor dengan tipe high risk saja yang berinvestasi di aset kripto. Terlebih dengan sistem digitalisasi yang tidak memiliki jaminan aspek keamanan.
Eko juga mengingatkan agar investor tidak menggunakan dana yang berasal dari alokasi konsumsi apalagi berasal dari pinjaman. Selain juga waspada terhadap aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap.
"Fluktuasi yang tinggi dalam keuangan engga match dengan janji keuntungan tetap, itu sangat sulit dimengerti. Kalau model begitu, harus melihat lebih jauh," tuturnya.
Ia a juga menyampaikan sejumlah tantangan yang harus dihadapi terkait maraknya aset kripto, seperti kepatuhan pada aturan yang berlaku yakni aset kripto di Indonesia hanya diperbolehkan sebagai komoditas investasi bukan sebagai alat tukar. Lalu, tata kelola teknologi, operasional, dan hubungan dengan konsumen/investor. Hingga akuntansi dan laporan keuangan serta perpajakan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemrintah. Tapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa ga menarik dan justru nanti beli kenegara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. [Antara]
Berita Terkait
-
Pasar Kripto Mulai Bergairah, Bitcoin Lagi Terbang
-
Bitcoin cs Ramai-ramai Merosot, Indeks CFX10 Ikutan Turun 1,98%
-
Jurus Bybit Indonesia Gaet Investor RI, Andalkan Teknologi hingga Program Berhadiah
-
Bos Bybit Indonesia Blak-blakan Alasan Buka Operasional di RI
-
Dua Warga Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin, Kerugian Capai Rp19 Miliar
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?