Suara.com - Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) mengingatkan para investor untuk mempertimbangkan proyeksi aset kripto saat ekonomi global kembali membaik.
Indef berasumsi bahwa menjamurnya aset kripto disebabkan oleh ekonomi global yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19 sehingga peminat investasi di bidang obligasi dan saham berkurang.
"Kalau perekonomian global membaik, akan menjadi ujian bagi pasar kripto, karena orang bisa saja kembali ke investasi obligasi, saham, dan lainnya. Kalau aset kripto tidak bonafit mungkin akan ditinggalkan," kata Wakil Direktuf Indef Eko Listiyanto saat diskusi daring, Kamis (24/6/2021).
Indef menyampaikan berdasarkan laporan tahunan anggota fintech Indonesia, aset kripto memang mengalami pertumbuhan pesat sejak 2013 hingga 2021. Pada Februari 2021, tercatat 4.501 unit aset kripto di dunia, naik 1684 unit dibandingkan 2019 yang berjumlah 2.817 unit.
"Bappebti mencatat hingga Maret 2021 total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 126 triliun," ujar Eko.
Selain itu, Eko juga menyoroti sifat aset kripto yang sangat fluktuatif. Ia menyarankan agar investor dengan tipe high risk saja yang berinvestasi di aset kripto. Terlebih dengan sistem digitalisasi yang tidak memiliki jaminan aspek keamanan.
Eko juga mengingatkan agar investor tidak menggunakan dana yang berasal dari alokasi konsumsi apalagi berasal dari pinjaman. Selain juga waspada terhadap aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap.
"Fluktuasi yang tinggi dalam keuangan engga match dengan janji keuntungan tetap, itu sangat sulit dimengerti. Kalau model begitu, harus melihat lebih jauh," tuturnya.
Ia a juga menyampaikan sejumlah tantangan yang harus dihadapi terkait maraknya aset kripto, seperti kepatuhan pada aturan yang berlaku yakni aset kripto di Indonesia hanya diperbolehkan sebagai komoditas investasi bukan sebagai alat tukar. Lalu, tata kelola teknologi, operasional, dan hubungan dengan konsumen/investor. Hingga akuntansi dan laporan keuangan serta perpajakan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemrintah. Tapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa ga menarik dan justru nanti beli kenegara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. [Antara]
Berita Terkait
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat
-
INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI
-
Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan
-
5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara