Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir ribuan investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.
"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," katanya.
Sementara itu, katanya,, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. [Antara]
Baca Juga: Vtube Kembali Beroperasi Setelah Dapat Lampu Hijau dari OJK
Berita Terkait
-
Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Investor Kripto Indonesia Mencapai 20,19 Juta, Indodax Sukses Bukukan Transaksi Rp201 Triliun
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
33 Kode Redeem FC Mobile 19 Februari 2026, Bocoran Andriy Shevchenko Signature
-
Cara Cek Harga Gadai HP di Pegadaian 2026: Mudah, Lengkap dengan Syaratnya
-
45 Kode Redeem FF 19 Februari 2026, Sikat Sepatu Jordan dan Skin Angelic
-
5 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah 2026, Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
5 Cara Membuat Sketsa Jodoh di Amora untuk Lihat Prediksi Wajah Pasangan
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Berapa Skor AnTuTu Infinix Note 60 Pro?
-
Oppo Find X9s Bersiap ke Pasar Global, Masih Pertahankan Sensor Kamera Premium
-
5 HP Terbaru 2026 Mirip iPhone di Indonesia, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan
-
Fitur Komentator EA Sports FC Ternyata Pakai Bantuan AI, Hadirkan Intonasi Berbeda
-
49 Kode Redeem FF 19 Februari 2026, Sikat Skin Angelic hingga Voucher Incubator Gratis