Bank Indonesia melarang payment gateway dan perusahaan transfer dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan perusahaan transfer dana.
Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia
Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
Terakhir, Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan PPATK mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya tersebut tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur
Berita Terkait
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Tri Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi dengan Cerdas di Era Digital
-
Terpopuler: Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Lebih Murah dari Redmi Note
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Produktivitas Pekerja Hybrid, Terbaru Februari 2026
-
Siap Masuk ke Indonesia, Infinix Note 60 Pro Bawa Desain Mirip iPhone 17 Pro
-
Apakah Kyedae Selingkuh dengan John Choi? TenZ Buka Suara Tanggapi Tuduhan Netizen
-
7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 10 Februari: Raih Skin Gojo, Monster Truck, dan Emote Cinta
-
Lebih Murah dari Redmi Note 15 Pro 5G, 2 HP Rp4 Jutaan dengan Performa Ngebut
-
Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru Februari 2026, Lengkap untuk Budget Minim hingga Flagship