-
AJI menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo yang digugat perdata oleh Menteri Pertanian.
-
Gugatan Rp200 miliar dinilai sebagai upaya pembungkaman pers di luar mekanisme UU Pers.
-
Sengketa telah diselesaikan Dewan Pers, namun Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke pengadilan.
Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2024). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait laporan berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap telah merusak reputasinya dan nama baik Kementerian Pertanian. Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkutan media,” ujar Nany dalam orasinya. Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers secara umum.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut tuntutan ganti rugi Rp200 miliar tidak masuk akal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah seperti kementerian.
“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya memenuhi hak publik atas informasi,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim membatalkan gugatan tersebut karena sengketa ini telah ditangani oleh Dewan Pers.
"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," tegas Irsyan.
Latar Belakang Gugatan
Baca Juga: Dua Putra Bangsa, Satu Asa: Veda Ega Pratama dan Mario Aji Resmi Gaspol di MotoGP 2026
Sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial pada 16 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkap dampak kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog yang menyebabkan kualitas gabah menurun.
Kasus ini telah ditangani Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2024. Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan media tersebut untuk meminta maaf dan melakukan moderasi konten.
Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut. Namun, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks