-
AJI menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo yang digugat perdata oleh Menteri Pertanian.
-
Gugatan Rp200 miliar dinilai sebagai upaya pembungkaman pers di luar mekanisme UU Pers.
-
Sengketa telah diselesaikan Dewan Pers, namun Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke pengadilan.
Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2024). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait laporan berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap telah merusak reputasinya dan nama baik Kementerian Pertanian. Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkutan media,” ujar Nany dalam orasinya. Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers secara umum.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut tuntutan ganti rugi Rp200 miliar tidak masuk akal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah seperti kementerian.
“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya memenuhi hak publik atas informasi,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim membatalkan gugatan tersebut karena sengketa ini telah ditangani oleh Dewan Pers.
"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," tegas Irsyan.
Latar Belakang Gugatan
Baca Juga: Dua Putra Bangsa, Satu Asa: Veda Ega Pratama dan Mario Aji Resmi Gaspol di MotoGP 2026
Sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial pada 16 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkap dampak kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog yang menyebabkan kualitas gabah menurun.
Kasus ini telah ditangani Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2024. Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan media tersebut untuk meminta maaf dan melakukan moderasi konten.
Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut. Namun, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf