"Terbaru, tim kita sudah berbicara dengan Nokia. Jadi seharusnya sudah diproses permasalahan ini," ujar Palson saat dikonfirmasi di sesi tanya jawab peluncuran Realme kemarin, Rabu (18/8/2021).
Terkait Masalah Paten, Total Empat Gugatan
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021), gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.
Tindakan hukum ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.
Berikut isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan tertanggal 19 Juli 2021 ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Gugatan susulan diberikan ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Ini isinya:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Jika ditotal, empat gugatan ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nokia Gugat Rp 2,3 Triliun ke Perusahaan Perakit Oppo dan Realme Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
DLC untuk Sonic Racing CrossWorlds Bocor, Ada Karakter Avatar dan SpongeBob
-
7 HP 1 Jutaan Terbaik 2025 dengan RAM Besar, Kamera Canggih Baterai Awet!
-
6 Rekomendasi Game Horor Android Terbaru 2025 yang Layak Dicoba
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 20 September: Raih Skin Monster dan AK47 Paradox
-
Pemesanan Dibuka, Xiaomi Pad 8 Siap Meluncur pada Bulan Ini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
-
10 Prompt Gemini AI Pasangan Prewedding, Lengkap Kasual hingga Tradisional
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Kisah Pilu Mary Ann Bevan: Perjuangan di Balik Julukan "Wanita Terjelek"
-
Tren Aneh Foto Ala ODGJ, Ini Prompt Gemini AI dan Tutorial Mudahnya