Suara.com - Novi Kurnia, dosen pada Departemen Ilmu Komunikasi UGM, membeberkan tentang risiko kebocoran data pribadi serta cara untuk mengantisipasinya. Berikut ulasannya:
Pada bulan Mei 2021, masyarakat heboh akibat dugaan kebocoran data pribadi dari layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik 279 juta penduduk – salah satu kasus kebocoran data terbesar di Indonesia.
Beberapa data yang bocor termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat lengkap, hingga nomor telepon. Sebagai pengelola, BPJS Kesehatan bahkan kabarnya hendak digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kasus tersebut.
Kasus ini menyusul rentetan kasus kebocoran data yang sebelumnya sudah sering terjadi.
Pada tahun 2020 saja, di Indonesia tercatat 7 kasus kebocoran data pribadi – dari data layanan belanja online seperti Tokopedia, Bhinneka.com, dan Shopback, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, hingga layanan finansial Kreditplus dan Cermati.
Data pribadi ini bisa dimanfaatkan pihak peretas maupun dijual ke forum gelap untuk berbagai modus kejahatan siber.
Apa saja risikonya, dan bagaimana cara mengantispasinya?
Risiko kebocoran data pribadi
Dalam konsep keamanan siber, kita mengenal dua jenis data yang berharga yakni “identitas digital” dan “data pribadi”.
Baca Juga: Jelang Presidensi G20, Indonesia Perlu Punya Badan Perlindungan Data Pribadi Independen
Identitas digital merupakan identitas seseorang sebagai pengguna platform digital – dari identitas yang nampak seperti nama akun, foto, maupun deskripsi pengguna, hingga yang tidak nampak termasuk kata sandi (password) dan kode One Time Password (OTP).
Sementara itu, data pribadi adalah serangkaian informasi yang digunakan untuk mengenali seseorang.
Data pribadi umum bisa meliputi nama, tanggal lahir, alamat rumah, email, dan nomer telpon. Data pribadi khusus biasanya berupa data kesehatan, biometrik, informasi keuangan, preferensi seksual, pandangan politik, hingga data kriminalitas.
Kebocoran identitas digital dan data pribadi – atau kombinasi keduanya – bisa digunakan sendiri oleh peretas/penipu maupun dijual di internet gelap dengan harga berkisar dari US$ 0.5 (sektar Rp 7 ribu) untuk kartu identitas hingga US$ 4.500 (sekitar Rp 65 juta) untuk paspor.
Apabila jatuh ke tangan yang salah, pemilik data bisa terpapar setidaknya empat risiko kejahatan siber.
- Membobol rekening keuangan
Ini biasanya dilakukan lewat manipulasi secara sosial dengan mengelabui korban. Misalnya, pelaku dapat mengirim e-mail disertai pesan genting atau manipulatif supaya korban membeberkan data pribadi dan informasi layanan bank pada suatu link atau lampiran.
Tempo mencatat setidaknya 6 kasus pembobolan rekening bank dari bulan Januari hingga April 2021 yang menimbulkan kerugian hingga hampir Rp 57 miliar.
Modus seperti ini bahkan bisa digunakan untuk membobol dompet digital seperti Go-Pay dan OVO, misalnya saat peretas memiliki nomer pengguna lalu mengirimkan pesan penipuan yang meminta pengguna memberitahukan kode One Time Password (OTP).
Kasus pembobolan dompet digital pernah dialami artis Maia Estianti dan Aura Kasih, maupun pengguna Go-Pay lainnya dengan kerugian hingga belasan juta rupiah. - Kedua, pinjol ilegal
Biasanya, peminjaman uang ini dilakukan orang lain yang berpura-pura sebagai pemilik data. Korban bahkan tidak tahu menahu soal pinjaman tersebut, dan berujung sebagai pihak yang diteror untuk pengembalian uang dan bunga.
Korban pencurian data pribadi untuk pinjol tidak hanya mengalami kerugian finansial, namun juga ketakutan psikologis dan menghabiskan energi karena harus berurusan dengan layanan hukum untuk mendapatkan bantuan. - Ketiga, memetakan profil untuk keperluan politik atau iklan
Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, misalnya, pernah dibobol peretas dan berisiko digunakan dengan tujuan tidak baik.
Kebocoran data seperti ini bisa digunakan untuk memetakan preferensi politik pengguna yang kemudian bisa dimanfaatkan sebagai target disinformasi.
Kita pernah melihat ini pada tahun 2018 saat perusahaan data Cambridge Analytica terbukti menyalahgunakan data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook untuk keperluan politik – di antaranya untuk mendukung kampanye Donald Trump saat pemilu AS tahun 2016. - Keempat, pemerasan seksual
Salah satu bentuk kejahatan adalah pemerasan seksual atau biasanya disebut “sextortion”.
Misalnya, pelaku bisa mengajak kita untuk melakukan percakapan seksual, atau menawarkan layanan video call sex (VCS). Aktivitas tersebut kemudian bisa direkam dan digunakan untuk memeras korban.
Bahkan, gambar atau video pribadi yang diunggah di media sosial, perangkat digital, maupun layanan penyimpanan lainnya juga bisa diretas dan digunakan untuk pemerasan seksual. Dalam kasus ini, seringkali peretas membobol akun media sosial pengguna yang memakai sandi keamanan yang mudah ditebak seperti nama, tanggal tahir, tempat lahir, dan sebagainya.
Beberapa cara antisipasi kebocoran data
Berita Terkait
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
Riset Kaspersky 2026: 84% Pengguna Simpan Data Sensitif Secara Digital, Ini Risiko dan Cara Aman
-
Waspada! 5 Kebiasaan Online Sepele yang Diam-Diam Mengancam Keamanan Data Anda
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
4 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan untuk Gaming dan Streaming Sepuasnya
-
2 HP Android Desain Kamera Boba 2 Miring Mirip iPhone 15, Harga Cuman Rp1 Jutaan
-
Manfaatkan Teknologi iNaturalist, Cetak Naturalis Muda dan Data Konservasi Digital
-
5 HP Android Mirip iPhone 17 Pro: Desain Mewah, Harga Merakyat Mulai Rp1 Jutaan
-
Intel Arc G-Series Resmi Meluncur, Prosesor Gaming Handheld Terbaru dengan Baterai Lebih Awet
-
Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026
-
Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya
-
Jakarta Sky Fun Run 2026 Dorong Smart City Berkelanjutan
-
Gamer Indonesia Siap-siap Ragnarok Online Classic Buka Server EDDGA dengan Progres Cepat