Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyatakan, Indonesia memerlukan Badan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen untuk mendukung masa kepresidenan Indonesia di G20.
“Ketika tidak ada kesamaan perlakuan, akan timbul keraguan (negara lain) pada kemampuan Indonesia,” kata dia, dalam siaran langsung Instagram bertajuk RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, Rabu (118/8/2021).
Ia juga menekankan isu perlindungan data pribadi akan menjadi topik bahasan dalam G20.
Adapun perbedaan perlakuan yang dia maksud adalah perbedaan status berdirinya badan otoritas perlindungan data pribadi. Negara-negara lain, selain Singapura, memiliki badan otoritas yang bersifat independen untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakatnya.
“Itu pun karena peraturan di Singapura hanya bertujuan untuk mengawasi sektor swasta,” katanya.
RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, hingga saat ini, bertujuan mengatur pengumpulan dan pengendalian data pribadi masyarakat, baik di sektor publik maupun sektor swasta. Oleh karena itu, dia merasa bahwa lebih sesuai apabila badan otoritas perlindungan data berdiri secara independen.
Keberadaan badan otoritas yang tidak independen, kata dia, akan mempersulit Indonesia dalam menjalin kerja sama dengan negara lain terkait dengan perlindungan data. Hal tersebut diakibatkan oleh perbedaan status badan tersebut apabila dibandingkan dengan badan otoritas perlindungan data di negara lain.
“Karena badan kita tidak on-a-par (setara) dengan mereka, jadi tidak bisa menjalin kerja sama dengan otoritas perlindungan data lain di luar negeri,” ucap dia.
Berdasarkan pernyataan itu, dia menekankan pentingnya pemerintah menyetujui pembentukan badan otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen. Khususnya, guna memastikan implementasi UU dapat berjalan dengan maksimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri (dalam bentuk kerja sama internasional).
Baca Juga: Negara Belum Hadir untuk Lindungi Data Pribadi Warga
Hingga saat ini, pembahasan RUU PDP masih belum menemukan titik cerah akibat perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah. DPR menginginkan pembentukan badan otoritas perlindungan data yang independen, sedangkan pemerintah menginginkan badan itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. [Antara]
Berita Terkait
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
HP Flagship Harga Miring, Redmi K100 Siap Usung Layar 185 Hz dan Chip Kelas Atas
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 10 Juni 2026: Ada Jersey Piala Dunia dan SG2 Golden
-
5 HP Android Kamera Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Alternatif iPhone Versi Murah
-
400 Kota Terkoneksi dan 5G Blanket Mulai Digelar, Smartfren Perkuat Dominasi Jaringan
-
AI Fisik Jadi Tren Teknologi Terbesar 2026, Computex Hadirkan Inovasi Robot Masa Depan
-
Terpopuler: 5 HP Oppo Terbaru untuk Semua Budget, Tablet Rp2 Jutaan Terbaik
-
Acer Perkenalkan AI Glasses dan Kacamata AR, Hadirkan Layar Virtual 172 Inci
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juni 2026: Borong 5 Juta Koin dan Klaim Kompensasi
-
Generasi Produktif Butuh Laptop Fleksibel, Infinix XBOOK 15 Siap Temani saat Kejar Deadline
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 9 Juni 2026: Borong Diskon 80 Persen dan Jersey Bola Keren