Suara.com - Kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabinet (Setkab) RI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya tinggal satu tersangka berinisal BS alias ZYY berusia 18 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan perkara tersebut masih ditangani Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri.
"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA (17) diselesaikan dengan kesepakatan diversi," kata Ramadhan.
Sebelumnya Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua orang remaja peretas situs Setkab RI www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis (5/8) sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat (6/8/2021).
Penangkapan keduanya atas laporan tindak pidana peretasan situs Setkab yang terjadi pada Sabtu (31/7). Peretasan dilakukan dengan cara mengubah tampilan website sehingga tidak bisa digunakan.
Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.
Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.
Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.
Baca Juga: Selain Website Setkab, 2 Pemuda Asal Sumbar Ternyata Sudah Meretas Situs Ratusan Kali
Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Kesepakatan diversi terhadap MLA diperoleh dalam pendampingan yang berlangsung Jumat (27/8/2021) di Ruang Rapat Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Karena salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara melalui diversi," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8) menyebutkan kesepakatan diversi yang dihasilkan dalam pendampingan tersebut, yakni MLA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.
Kesepakatan berikutnya, orang tua MLA membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi MLA lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan MLA yang terputus.
Selanjutnya, MLA melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama tiga bulan. MLA mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama tiga bulan.
"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky. [Antara]
Berita Terkait
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Terpopuler: Harga HP Terbaru di 2026, 5 HP Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya