News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:42 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Ikatan Keluarga Minang melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 atas dugaan ujaran kebencian.
  • Terlapor menyebut masyarakat Sumatra Barat sebagai kaum barbar dalam pidatonya di Philadelphia, Amerika Serikat yang tersebar luas.
  • Pelapor menyerahkan bukti video untuk memproses hukum terlapor guna mencegah perpecahan dan tindakan main hakim sendiri masyarakat.

Suara.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bereskrim Polri.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo mengatakan, laporan terhadap Abu Janda dilakukan atas dugaan ujaran kebencian.

Adapun laporan ini teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026.

Diduga beliau telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat atau Sumbar, ya, yaitu suku barbar,” kata Braditi, di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Braditi mengatakan, tindakan Abu Janda ini cukup meresahkan sebab bisa menimbulkan perpecahan. Sebabnya, ia berharap Mabes Polri bisa segera melakukan proses hukum atas laporan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan, ucapan Abu Janda yang cukup menyinggung masyarakat Sumatera Barat tentang isi pidato yang disampaikannya.

Saat itu, kata Defrizal, dalam pidatonya yang berada dalam sebuah tempat ibadah yang diduga berada di Philadelphia, Amerika Serikat, Abu Janda menyampaikan masyarakat yang berasal dari wilayah berakhiran bar, seperti Sumbar dan Jabar merupakan masyarakat barbar.

“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” jelasnya.

Sementara, arti kaum barbar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bar-bar merupakan masyarakat yang kejam dan tidak beradab.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya.

Dalam laporan ini, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami terpaksa melaporkan ini untuk mencegah ya adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat Sumatra Barat,” ujar dia.

Dalam laporan ini, Defrizal juga menyerahkan sejumlah bukti dugaan ujaran kebencian di antaranya tayangan video Abu Janda yang berada di sebuah akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal

“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal,” tandasnya.

Load More