- Ikatan Keluarga Minang melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 atas dugaan ujaran kebencian.
- Terlapor menyebut masyarakat Sumatra Barat sebagai kaum barbar dalam pidatonya di Philadelphia, Amerika Serikat yang tersebar luas.
- Pelapor menyerahkan bukti video untuk memproses hukum terlapor guna mencegah perpecahan dan tindakan main hakim sendiri masyarakat.
Suara.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bereskrim Polri.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo mengatakan, laporan terhadap Abu Janda dilakukan atas dugaan ujaran kebencian.
Adapun laporan ini teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026.
“Diduga beliau telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat atau Sumbar, ya, yaitu suku barbar,” kata Braditi, di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).
Braditi mengatakan, tindakan Abu Janda ini cukup meresahkan sebab bisa menimbulkan perpecahan. Sebabnya, ia berharap Mabes Polri bisa segera melakukan proses hukum atas laporan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan, ucapan Abu Janda yang cukup menyinggung masyarakat Sumatera Barat tentang isi pidato yang disampaikannya.
Saat itu, kata Defrizal, dalam pidatonya yang berada dalam sebuah tempat ibadah yang diduga berada di Philadelphia, Amerika Serikat, Abu Janda menyampaikan masyarakat yang berasal dari wilayah berakhiran bar, seperti Sumbar dan Jabar merupakan masyarakat barbar.
“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” jelasnya.
Sementara, arti kaum barbar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bar-bar merupakan masyarakat yang kejam dan tidak beradab.
Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya.
Dalam laporan ini, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami terpaksa melaporkan ini untuk mencegah ya adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat Sumatra Barat,” ujar dia.
Dalam laporan ini, Defrizal juga menyerahkan sejumlah bukti dugaan ujaran kebencian di antaranya tayangan video Abu Janda yang berada di sebuah akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal
“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri