Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan bahwa siaran televisi terestrial digital, sama seperti siaran televisi analog saat ini.
"Free to air (gratis), tidak perlu biaya langganan, berbeda dengan televisi kabel atau televisi berbayar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, saat webinar bersama Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis.
Pernyataan ini merespons masyarakat yang masih belum memahami perubahan teknologi siaran televisi terestrial dari analog ke digital, yang secara bertahap akan dimulai tahun depan.
Masih ada masyarakat yang mengira siaran televisi terestrial digital adalah sama dengan siaran televisi kabel atau layanan streaming.
"(Siaran televisi digital) ini bukan streaming lewat gawai, bukan televisi berlangganan, bukan TV box yang harus terhubung ke internet. (Siaran televisi digital) ini tetap terestrial, free to air, tapi, menggunakan sistem digital," kata Usman.
Perubahan teknologi dari analog ke digital juga tentu memerlukan perangkat yang berbeda, yaitu perangkat televisi yang menggunakan teknologi DVB T2 untuk menangkap sinyal digital. Sementara itu, antena tetap menggunakan perangkat UHF.
Jika perangkat televisi masih menggunakan model analog, masyarakat perlu menambahkan set top box (STB) supaya bisa menangkap siaran digital.
Pemerintah bersama lembaga penyelenggara multipleksing siaran digital berupaya memberikan subsidi berupa set top box gratis bagi masyarakat yang berhak menerima.
Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital menurut Usman adalah sebuah keharusan, seperti perkembangan jaringan dari 4g ke 5G.
Baca Juga: Masyarakat Masih Sulit Bedakan TV Analog dan TV Digital, Masih Dianggap Sama
Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan perubahan jadwal penghentian siaran televisi terestrial analog, atau analog switch off, tahap pertama dari semula 17 Agustus 2021 menjadi 30 April 2022.
Meski pun tahapan ASO mundur dari jadwal semula, penghentian siaran analog dipastikan akan tetap memenuhi tenggat waktu 2 November 2022, seperti yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja. [Antara]
Berita Terkait
-
Prabu Revolusi Resmi Jabat Dirjen IKP Kominfo, Dihubungi 2 Hari Sebelum Ditunjuk
-
Usman Kansong Bantah Isu Politik Jadi Alasan Mundur dari Kominfo, Singgung Johnny G Plate
-
Usai Semuel, Giliran Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong Mengundurkan Diri
-
Berkaca dari Kasus Facebook, Indonesia Akan Pelajari Publisher Rights ke Australia
-
Kominfo: Satelit Starlink Elon Musk Hidupkan Persaingan Bisnis Internet Indonesia
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Game Battle Royale Gratis, Battlefield Redsec Resmi Meluncur
-
eSIM SIMPATI GoPay dan Telkomsel Wallet Permudah Hidup Digital Kamu!
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Ramah Orang Tua, Simpel Gampang Dipakai
-
5 Tablet Snapdragon Terbaik Spek Setara Flagship, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Teknologi Bertemu Seni: SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025 Tampilkan Orkestra Digital untuk Negeri
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
-
Garmin Instinct Crossover AMOLED: Perpaduan Ketangguhan dan Keanggunan dalam Satu Smartwatch Hybrid
-
Redmi Turbo 5 Bakal Lebih Tangguh dengan Baterai Jumbo
-
Microsoft Dikecam Akibat Fitur Gaming Copilot yang Langgar Privasi
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya