Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam atau di-blacklist karena dinilai ikut berkontribusi tidak menaati protokol kesehatan.
"Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun Anda pergi Anda akan ditolak," kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9/2021) seperti dilansir dari Antara.
Meski Anies belum berbicara soal teknologinya, tetapi tampaknya sistem blacklist ini akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Belum lama ini, Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Padjaitan juga mengatakan akan menambah kode warna hitam di PeduliLindungi.
PeduliLindungi memiliki tiga kode warna. Hijau untuk orang yang sudah divaksin dan tidak positif Covid-19. Kuning untuk mereka yang belum divaksin tetapi bukan kasus positif dan bukan kasus kontak era. Dua kelompok ini boleh masuk ke ruang publik.
Terakhir adalah kode warna merah, yakni mereka yang positif Covid-19 dan punya riwayat kontak erat. Kelompok ini dilarang untuk masuk ke fasilitas umum.
Luhut pada 30 Agustus lalu mengatakan kode warna hitam akan ditambahkan di PeduliLindungi untuk mereka yang sudah ketahuan positif Covid-19 tetapi masih saja berkeliaran di ruang-ruang publik. Mereka ini akan dievakuasi dan dikarantina di fasilitas terpusat.
Untuk di Jakarta, kata Anies, mereka yang masuk daftar hitam akan dikurung di rumah.
"Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," tegas Anies.
"Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (COVID-19) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar," katanya.
Baca Juga: Jakarta Percepat Pembuatan QR Code untuk Tempat Usaha
Inisiatif Anies memasukkan pengunjung ke dalam daftar hitam, muncul setelah adanya pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ketika PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya membekukan sementara operasional Holywings Kemang. Pengelola juga membayar denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Buntut Kasus Kepsek Tampar Siswa Merokok di Kantin, Ancaman Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Viral
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
-
Melawan Serangan Personal: Menimbang Ide Kritik Pendidikan Anies Baswedan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Antusiasme Pembeli iPhone 17 Pertama RI: Rela Antre Berjam-jam, Kompak Pilih Cosmic Orange
-
33 Tips Jitu Merawat Laptop Agar Awet Bertahun-Tahun, Anti Rusak dan Overheat!
-
Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
-
Sony Pernah Pertimbangkan Kolaborasi dengan Tencent di Last of Us
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
-
HyperOS 3 Hadir! 6 HP Xiaomi Ini Kebagian Duluan, Kapan Giliran Indonesia?
-
Rela Antre 21 Jam dari Pukul 3 Pagi Demi iPhone 17!
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Oktober 2025, Kesempatan Gaet Henry OVR 113 dan 15.000 Gems
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
-
Daftar Laptop Terbaik 2025 dengan Chipset dan GPU Tercanggih