Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu mengatur tentang data profiling untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
"Di Amerika Serikat, memproses data profiling berdasarkan identitas, ras, gender, itu tidak boleh. Akan tetapi, untuk melakukan analisis profiling dari perilaku konsumerisme teman-teman di (platform, red.) online, itu diperbolehkan. Ini masih menjadi perdebatan," kata Bobby ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk, Hak Pemilik Data: Dilema Auto Profiling yang disiarkan, Selasa (10//10/2021).
Data profiling merupakan pengolahan, analisis, dan menarik simpulan dari data yang tersedia untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi pihak yang memproses data tersebut.
Bobby mengatakan bahwa pihak yang memerlukan data profiling tidak hanya berasal dari lembaga swasta, tetapi juga dari pemerintah.
"Pemerintah memerlukan data profiling ini untuk keperluan inovasi, menciptakan kebijakan, dan edukasi," tuturnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menyebutkan terdapat 100 kota di Indonesia yang telah menerapkan konsep smart city atau kota cerdas. Kota-kota yang menerapkan konsep tersebut akan menyusun kebijakan untuk masyarakat berdasarkan hasil dari pengolahan data-data digital.
Ia mencontohkan kebijakan terkait pdengan emberian bantuan untuk masyarakat berdasarkan jumlah penghasilan per bulan atau pembangunan jembatan di wilayah-wilayah padat penduduk untuk mempermudah mobilisasi.
Apabila pemerintah membuat kebijakan membangun jembatan tanpa melihat data kepadatan penduduk, menurut dia, terdapat kemungkinan pemerintah membangun jembatan di wilayah yang sepi sehingga pembangunan jembatan menjadi tidak efektif.
"Itu contoh predictive policy system yang menggunakan data pribadi," ucap Bobby.
Baca Juga: DPR Optimistis Akan Capai Titik Temu dengan Kominfo soal Otoritas Pelindungan Data Pribadi
Predictive policy system merupakan sistem pembuatan kebijakan yang menggunakan hasil pengolahan data digital untuk memprediksi kebijakan yang tepat.
Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa penggunaan data pribadi terkait dengan data profiling untuk menerapkan predictive policy system harus diatur oleh Panja RUU PDP sehingga nantinya, tidak ada informasi yang disalahgunakan dalam setiap pengambilan kebijakan berdasarkan hasil analisis data pribadi. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
4 Zodiak Paling Beruntung dan Makmur Sepanjang Agustus 2026, Ada Gemini dan Leo
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
Changan Nevo Q05 Meluncur di GIIAS 2026 Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama
-
9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan