Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP), perusahaan wajib memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP).
"Tugasnya adalah memastikan kepatuhan (terhadap UU PDP)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
UU PDP menyebutkan pengendali data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi (data protection officer/DPO)
Pengendali data pribadi menurut UU PDP ialah setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pemrosesan data pribadi.
Sementara yang disebut sebagai prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi
PPDP berdasarkan UU PDP sedikitnya memiliki empat tugas, yaitu menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi regulasi dan memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi.
Tugas lain PPDP adalah memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi serta berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
PPDP dapat berupa profesional internal atau eksternal perusahaan yang sudah memenuhi standar kompetensi. Profesi ini tergolong baru di Indonesia, rata-rata baru perusahaan besar yang memiliki pejabat khusus untuk pelindungan data pribadi.
Kajian Grand Design Pembentukan Ekosistem PPDP oleh Kementerian Kominfo pada 2021 memperkirakan Indonesia membutuhkan 140.917 orang PPDP.
Baca Juga: Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
Kementerian Kominfo sedang menyusun standar kompetensi bagi PPDP. Pada masa mendatang, pemerintah berencana menerapkan sertifikasi bagi PPDP, yang diakui oleh lembaga pengawas PDP.
Pemerintah memberikan waktu dua tahun sejak UU PDP bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk menyesuaikan dengan regulasi itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ekosistem REDMI Note 15 Series Kian Lengkap dengan Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses
-
7 HP Android Rp3 Jutaan Terbaik Paling Banyak Diburu, Spek Dewa Cocok Buat Multitasking
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Januari 2026, Klaim Pemain TOTY 115-117 Gratis
-
Asus Perkenalkan Zenbook AI Terbaru: Desain Super Tipis, Performa Cerdas, Baterai Tahan Lama
-
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
-
5 HP Murah RAM Besar Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
-
Baterai HP Cepat Habis dan Panas? Waspada Penyadapan, Ini Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak
-
6 HP RAM 12 GB Baterai Badak Harga di Bawah Rp2 Juta, Gaming Lancar Anti Ngelag
-
Adu Spek Redmi Note 15 5G vs Realme C85 5G: Pilih HP Murah Rp3 Jutaan yang Mana?
-
Video Gameplay Resmi Forza Horizon 6 Beredar, Siap Debut pada Mei 2026