Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal dengan mendaftarkan perangkat mereka.
"Sehingga tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum. Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang illegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam siaran pers, dikutip Rabu (20/10/2021).
Spektrum frekuensi radio merupakan tulang punggung transformasi digital, Kominfo menata dan memantau supaya bisa dimanfaatkan secara optimal.
"Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital. Makanya, kita harus mengolahnya serta mengaturnya dengan baik," kata Johnny.
Kominfo secara berkala memantau penggunaan frekuensi ilegal supaya tidak terjadi interferensi yang merusak. Kominfo melihat ada banyak interferensi frekuensi termasuk pada spektrum untuk keamanan penerbangan. Interferensi frekuensi bisa berbahaya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.
"Jadi, dilakukan monitoring radio di wilayah bandara atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan. Juga, untuk kepentingan rakyat. Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik," kata Johnny.
Interferensi frekuensi sering terjadi di Indonesia akibat penggunaan perangkat radio ilegal, misalnya perangkat rakitan yang tidak jelas menggunakan spektrum frekuensi radio mana kemudian menabrak spektrum yang resmi.
Kominfo mendata perangkat radio untuk mengurangi potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat tersebut digunakan.
"Agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata. Untuk apa? Supaya spektrumnya tidak tabrakan dengan aplikasi yang lain. Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan," kata Johnny.
Baca Juga: Kominfo: Spektrum 2.3 GHz Penting Untuk Kembangkan Internet 5G di Indonesia
Kementerian bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelangaran di lapangan, namun, Kominfo mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat soal penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Ini momentum kita untuk sadar bersama bahwa ada satu tata kelola atau tata kehidupan baru di era digital. Di mana ketertiban itu perlu, dimulai dari kesadaran diri pribadi masing-masing. Sadar untuk tidak menggunakan spektrum ilegal. Kita butuh satu tata kehidupan baru dengan pola pikir dan cara hidup yang baru yaitu pola pikir dan cara hidup digital," kata Johnny.
Pemantauan frekuensi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, menggunakan Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR). SMFR antara lain mengukur parameter teknis, menangani gangguan dan menertibkan penggunaan frekuensi radio.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail, mengatakan saat ini terdapat 39 unit Stasiun Monitor Bergerak dalam SMFR untuk mengawasi dan menangani gangguan spektrum frekuensi radio. Terdapat juga 139 unit Stasiun Monitor Fixed/Transportable untuk memantau frekuensi radio dengan diletakkan di suatu tempat dalam waktu yang lama.
Kominfo juga memiliki lima unit Stasiun Monitor-Direction Finder (Stasiun Mon-DF HF) untuk memantau frekuensi radio pada frekuensi tinggi. Kementerian sedang mempercepat pembangunan SMFR berdasarkan kebutuhan operasional.
Kementerian sedang membangun Stasiun Mon-DG bergerak tahun ini, hingga kini ada empat unit di Unit Pelaksana Teknis SDPPI di Surabaya, Palu, Mamuju dan Kendari. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
iQOO 15R dan iQOO Z11x Masuk ke Asia Tenggara: Usung Layar Mewah, Kamera 200 MP
-
7 HP AMOLED 120Hz RAM 8 GB Terbaik 2026, Hanya Rp2 Jutaan Siap Libas Game Berat
-
POCO C81 dan Redmi A7 Pro Siap Masuk ke Indonesia: HP Murah dengan Baterai Jumbo
-
28 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Februari: Klaim Diamond, Voucher Sukuna, dan Fist Skin
-
Harga Huawei Nova 14i Terungkap, HP Murah Anyar dengan Baterai 7.000 mAh
-
40 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Februari: Klaim Musiala 116 Gratis dan Bek 115-117
-
Roster RRQ untuk MPL ID Season 17 Terungkap, Siap Bangkit di Musim Baru?
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 1 Februari: Raih Item Stellar Sea dan Groza Yuji
-
7 Tablet Rasa Laptop Spek Dewa Harga di Bawah Rp3 Juta: Layar OLED Lebar, RAM 12 GB
-
4 Rekomendasi HP Android dengan Memori 512 GB, Tak Perlu Repot Hapus Foto Lagi