Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal dengan mendaftarkan perangkat mereka.
"Sehingga tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum. Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang illegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam siaran pers, dikutip Rabu (20/10/2021).
Spektrum frekuensi radio merupakan tulang punggung transformasi digital, Kominfo menata dan memantau supaya bisa dimanfaatkan secara optimal.
"Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital. Makanya, kita harus mengolahnya serta mengaturnya dengan baik," kata Johnny.
Kominfo secara berkala memantau penggunaan frekuensi ilegal supaya tidak terjadi interferensi yang merusak. Kominfo melihat ada banyak interferensi frekuensi termasuk pada spektrum untuk keamanan penerbangan. Interferensi frekuensi bisa berbahaya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.
"Jadi, dilakukan monitoring radio di wilayah bandara atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan. Juga, untuk kepentingan rakyat. Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik," kata Johnny.
Interferensi frekuensi sering terjadi di Indonesia akibat penggunaan perangkat radio ilegal, misalnya perangkat rakitan yang tidak jelas menggunakan spektrum frekuensi radio mana kemudian menabrak spektrum yang resmi.
Kominfo mendata perangkat radio untuk mengurangi potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat tersebut digunakan.
"Agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata. Untuk apa? Supaya spektrumnya tidak tabrakan dengan aplikasi yang lain. Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan," kata Johnny.
Baca Juga: Kominfo: Spektrum 2.3 GHz Penting Untuk Kembangkan Internet 5G di Indonesia
Kementerian bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelangaran di lapangan, namun, Kominfo mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat soal penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Ini momentum kita untuk sadar bersama bahwa ada satu tata kelola atau tata kehidupan baru di era digital. Di mana ketertiban itu perlu, dimulai dari kesadaran diri pribadi masing-masing. Sadar untuk tidak menggunakan spektrum ilegal. Kita butuh satu tata kehidupan baru dengan pola pikir dan cara hidup yang baru yaitu pola pikir dan cara hidup digital," kata Johnny.
Pemantauan frekuensi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, menggunakan Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR). SMFR antara lain mengukur parameter teknis, menangani gangguan dan menertibkan penggunaan frekuensi radio.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail, mengatakan saat ini terdapat 39 unit Stasiun Monitor Bergerak dalam SMFR untuk mengawasi dan menangani gangguan spektrum frekuensi radio. Terdapat juga 139 unit Stasiun Monitor Fixed/Transportable untuk memantau frekuensi radio dengan diletakkan di suatu tempat dalam waktu yang lama.
Kominfo juga memiliki lima unit Stasiun Monitor-Direction Finder (Stasiun Mon-DF HF) untuk memantau frekuensi radio pada frekuensi tinggi. Kementerian sedang mempercepat pembangunan SMFR berdasarkan kebutuhan operasional.
Kementerian sedang membangun Stasiun Mon-DG bergerak tahun ini, hingga kini ada empat unit di Unit Pelaksana Teknis SDPPI di Surabaya, Palu, Mamuju dan Kendari. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis