Suara.com - Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU PDP, yang akan memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.
Selain itu, harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen yang mandatnya adalah untuk melakukan pengawasan implementasi RUU PDP.
Namun, salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR justru berkaitan dengan susunan dan struktur dari lembaga pengawas ini.
Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP.
Sangat penting untuk memahami peran kunci dan dampak dari keberadaan DPA, yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan bahwa pembentukan otoritas independen itu penting.
"Mengingat, lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021).
Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.
Baca Juga: Segera Cek! Sebanyak 11 Aplikasi di Google Play Store Diduga Curi Data Pengguna
Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen.
“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi.
Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Sih Yuliana Wahyuningtyas melihat, ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia.
"Seperti struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal,” ujarnya.
Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada.
Seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM, disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.
Berita Terkait
-
Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November
-
Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting
-
Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
-
Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen Penting untuk Kerja Sama Internasional
-
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!