Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas gabungan untuk mengatasi layanan pinjaman online yang ilegal.
"Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info, untuk memberantas pinjol ilegal," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11/2021).
Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut. AFPI juga bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Selain bekerja sama dengan pihak lain, AFPI berupaya membuat fintech data center, basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan.
Basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman, seperti apakah ada pinjaman pada perusahaan tekfin lain dan apakah kredit tersebut lancar.
Sunu menilai basis data ini mampu membantu analisa risiko sehingga perusahaan bisa mengenakan bunga sesuai dengan tingkat risiko kreditur.
AFPI juga memberikan sertifikasi kepada anggotanya, tidak hanya untuk manajemen, tapi, juga pada tingkat komisaris agar mereka memahami aturan yang berlaku di Indonesia untuk sektor pinjaman.
Sertifikasi juga diberikan kepada petugas layanan pelanggan (customer service) dan terutama agen penagihan supaya tidak menagih dengan cara yang kasar, problem yang terjadi pinjol ilegal.
Jika ada anggota mereka yang melanggar, AFPI membuka layanan aduan dan memiliki komite etik, yang akan memutuskan hukuman untuk perusahaan tekfin yang melanggar aturan.
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba
AFPI sepanjang tahun ini menemukan ada 3.747 aduan masyarakat soal pinjaman online ilegal, sebagian besar berisi keluhan penagihan yang tidak beretika.
Berdasarkan data bulan lalu, anggota AFPI berjumlah 106 perusahaan penyelenggara tekfin pendanaan bersama dan 43 perusahaan pendukung ekosistem tekfin. [Antara]
Berita Terkait
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana