Suara.com - Akan ada konflik kepentingan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika diberi tanggung jawab sebagai pemegang otoritas pelindungan data pribadi, demikian dikatakan CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah.
"Kalau pandangan dari praktisi, kan Kominfo menjadi bagian yang diawasi, kok mau menjadi pengawas juga? Alias bisa terjadi conflict of interest," ujar Ruby dalam diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).
Ia mengaku sudah mengetahui kalau faktor lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP adalah siapa yang memimpin Otoritas Perlindungan Data Pribadi.
"Yang paling utama dan krusial adalah terkait Komisi Pengawasan PDP ini, siapa yang akan memimpin? Nah dari pemerintah, mereka meminta Kominfo yang memimpin," tambahnya.
Ruby menambahkan, Kominfo beralasan bahwa data-data di instansi pemerintah itu bersifat penting dan rahasia. Namun ia menilai bukan berarti Kominfo harus memimpin otoritas tersebut.
"Nah itu ada caranya kok. Enggak perlu yang jadi lembaga pengawasan itu hanya dari instansi pemerintah sendiri," ujarnya.
"Best practice-nya, yang di luar negeri pun tetap independen. Tidak ada unsur pemerintah," imbuh Ruby.
Komentar Ruby ini merupakan tanggapan untuk Josua Sitompul selaku Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo. Menurutnya, salah satu faktor lambatnya RUU PDP adalah otoritas perlindungan data pribadi, di mana ini mesti melibatkan pemerintah Indonesia.
Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Baca Juga: Nasib RUU PDP Belum Jelas, Kominfo: Kami Masih Tunggu Kelanjutan Pembahasan di DPR
"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujarnya.
Ia mengaku banyak pihak yang menyarankan otoritas prlindungan data pribadi mesti bersifat independen, yang berarti terlepas dari eksekutif. Untuk itulah pemerintah bersama DPR masih mencari lembaga independen yang benar-benar akan mengawasi ini.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet