Suara.com - Akan ada konflik kepentingan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika diberi tanggung jawab sebagai pemegang otoritas pelindungan data pribadi, demikian dikatakan CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah.
"Kalau pandangan dari praktisi, kan Kominfo menjadi bagian yang diawasi, kok mau menjadi pengawas juga? Alias bisa terjadi conflict of interest," ujar Ruby dalam diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).
Ia mengaku sudah mengetahui kalau faktor lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP adalah siapa yang memimpin Otoritas Perlindungan Data Pribadi.
"Yang paling utama dan krusial adalah terkait Komisi Pengawasan PDP ini, siapa yang akan memimpin? Nah dari pemerintah, mereka meminta Kominfo yang memimpin," tambahnya.
Ruby menambahkan, Kominfo beralasan bahwa data-data di instansi pemerintah itu bersifat penting dan rahasia. Namun ia menilai bukan berarti Kominfo harus memimpin otoritas tersebut.
"Nah itu ada caranya kok. Enggak perlu yang jadi lembaga pengawasan itu hanya dari instansi pemerintah sendiri," ujarnya.
"Best practice-nya, yang di luar negeri pun tetap independen. Tidak ada unsur pemerintah," imbuh Ruby.
Komentar Ruby ini merupakan tanggapan untuk Josua Sitompul selaku Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo. Menurutnya, salah satu faktor lambatnya RUU PDP adalah otoritas perlindungan data pribadi, di mana ini mesti melibatkan pemerintah Indonesia.
Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Baca Juga: Nasib RUU PDP Belum Jelas, Kominfo: Kami Masih Tunggu Kelanjutan Pembahasan di DPR
"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujarnya.
Ia mengaku banyak pihak yang menyarankan otoritas prlindungan data pribadi mesti bersifat independen, yang berarti terlepas dari eksekutif. Untuk itulah pemerintah bersama DPR masih mencari lembaga independen yang benar-benar akan mengawasi ini.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Bos Nvidia Jensen Huang Beri Peringatan Penting soal AI ke Barat!
-
Motorola Moto G57 dan G57 Power Resmi, HP Snapdragon 6s Gen 4 Pertama di Dunia
-
Dreame L10s Ultra Gen 3 Resmi ke RI, Robot Vacuum Harga Rp 12 Juta
-
Jadwal Baru Dirilis, Sertifikat Hasil TKA SMA 2025 Keluar Kapan?
-
Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting
-
POCO F8 Pro Lolos Sertifikasi, Kotak Penjualan Kemungkinan Tanpa Charger
-
Siap-siap! Harga HP Bakal Makin Mahal Tahun Depan, Ini Penyebabnya
-
Developer Butuh Waktu, Peluncuran Game Marvel 1943: Rise of Hydra Ditunda
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 November: Klaim Magic Curve dan Pemain 111-113
-
Fitur Tersembunyi WA Web, Ini Cara Blur Chat WhatsApp agar Tak Diintip