- Herlambang menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan.
- Ini untuk mencegah penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.
Suara.com - Ahli hak asasi manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang kabur dapat memicu kriminalisasi, sebagaimana yang telah terbukti terjadi pada kasus UU ITE.
Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa Herlambang, yang dihadirkan sebagai ahli, mengaitkan urgensi ini dengan pengalaman buruk akibat UU ITE.
"Beliau dalam keterangannya mengemukakan preseden-preseden kasus kriminalisasi menggunakan norma-norma pasal yang tidak secara jelas mengatur pengecualian seperti yang ada di dalam UU ITE," kata Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Herlambang, sejak awal pembentukan UU ITE, para ahli sebenarnya sudah memperingatkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers. Namun, kekhawatiran itu diabaikan, dan pada kenyataannya, banyak jurnalis yang tetap dipidana meskipun sudah dilindungi oleh UU Pers.
Norma yang Jelas untuk Hindari Multitafsir
Atas dasar itu, Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculnya penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.
"Ini bukan sekadar permasalahan implementasi, tapi memang suatu pasal itu harus mengakui atau membuat pengecualian yang secara eksplisit dan jelas agar kemudian nantinya penegak hukum ini bisa menggunakan pasal tersebut secara baik," jelas Gema, mengutip pandangan ahli.
Pandangan ahli ini sekaligus menjadi bantahan terhadap argumentasi pemerintah dan DPR yang sebelumnya menilai pengecualian dalam UU PDP sudah cukup.
Menurut Herlambang, pengecualian tidak bisa hanya diserahkan pada konstruksi berpikir hakim, melainkan harus tertuang secara tegas dalam norma hukum itu sendiri untuk menciptakan kepastian.
Baca Juga: Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil