- Herlambang menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan.
- Ini untuk mencegah penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.
Suara.com - Ahli hak asasi manusia dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menekankan pentingnya pengecualian yang eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang kabur dapat memicu kriminalisasi, sebagaimana yang telah terbukti terjadi pada kasus UU ITE.
Pengacara dari LBH Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa Herlambang, yang dihadirkan sebagai ahli, mengaitkan urgensi ini dengan pengalaman buruk akibat UU ITE.
"Beliau dalam keterangannya mengemukakan preseden-preseden kasus kriminalisasi menggunakan norma-norma pasal yang tidak secara jelas mengatur pengecualian seperti yang ada di dalam UU ITE," kata Gema usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Herlambang, sejak awal pembentukan UU ITE, para ahli sebenarnya sudah memperingatkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers. Namun, kekhawatiran itu diabaikan, dan pada kenyataannya, banyak jurnalis yang tetap dipidana meskipun sudah dilindungi oleh UU Pers.
Norma yang Jelas untuk Hindari Multitafsir
Atas dasar itu, Herlambang menilai pengecualian yang jelas dan tertulis di dalam UU PDP sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah munculnya penafsiran yang multitafsir oleh aparat penegak hukum yang dapat merugikan kerja-kerja untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme, akademik, dan seni.
"Ini bukan sekadar permasalahan implementasi, tapi memang suatu pasal itu harus mengakui atau membuat pengecualian yang secara eksplisit dan jelas agar kemudian nantinya penegak hukum ini bisa menggunakan pasal tersebut secara baik," jelas Gema, mengutip pandangan ahli.
Pandangan ahli ini sekaligus menjadi bantahan terhadap argumentasi pemerintah dan DPR yang sebelumnya menilai pengecualian dalam UU PDP sudah cukup.
Menurut Herlambang, pengecualian tidak bisa hanya diserahkan pada konstruksi berpikir hakim, melainkan harus tertuang secara tegas dalam norma hukum itu sendiri untuk menciptakan kepastian.
Baca Juga: Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Siapa Dirgayuza Setiawan? Otak Komunikasi Prabowo yang Resmi Jadi Asisten Khusus Presiden
-
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
-
Dokter Tifa Ungkap Penyakit Jokowi hingga Absen di HUT TNI: Saya Prihatin, Ini Sakit Berat
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Afghanistan Pulihkan Akses Internet 48 Jam Setelah Penutupan Taliban
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
Lesti Kejora Tiba-tiba Minta Doa Usai Diperiksa Polisi 4 Jam Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN