Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) lantaran aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.
"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dengan demikian, ia mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.
Melalui peraturan baru, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.
Selain itu, Bambang menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin sehingga kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.
"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," ungkapnya.
Ia menuturkan saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.
Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan. [Antara]
Baca Juga: Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal
Berita Terkait
-
Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
-
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
-
OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Waspada! Penipuan Baru Manfaatkan Fitur Team Invitation OpenAI, Data Pribadi Terancam Dicuri
-
63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
-
Bocoran Terbaru iPhone 18 Pro: Dynamic Island Mengecil, Kamera Depan Tetap di Tengah
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Januari: Ada Icon 113-117 dan Ratusan Rank Up
-
5 Pilihan HP 3 Jutaan Terbaik, Performa Selevel Infinix Note Edge 5G
-
Sony dan TCL Resmi Jajaki Aliansi Strategis, Siap Bentuk Raksasa Baru Hiburan Rumah Global
-
Terpopuler: HP Snapdragon 7 Gen 2 Termurah, Smartphone OPPO Kamera Bening Rp1 Jutaan
-
58 Kode Redeem FF Hari Ini 20 Januari 2026, Cek Jadwal Rilis Bundle Sukuna dan Fitur Mic Terbaru
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari 2026, Bocoran UTOTY Mbappe dan Maldini 111
-
Acer Indonesia Kumpulkan 3 Ton e-Waste dan Lanjutkan dengan Penanaman 2.000 Pohon