Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM ancam bakal menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terbukti praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Rabu (17/11/2021).
Belakangan, praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP makin gencar diberantas karena dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Kemenkop-UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal.
Ditambah lagi, beberapa notaris tersebut ada yang membuat 8 hingga 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu 2020 sampai 2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal,” ujar dia.
Pihaknya juga sudah mengirimkan sejumlah surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo terkait KSP surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfyang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ujar Zabadi.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Baca Juga: Dua Karyawati Pinjol Ilegal Ancam Sebar Identitas Nasabah Agar Dapat Bonus dari Bos
Hal serupa diatur dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang menyatakan “koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Usulan ini diajukan agar KSP yang menyodorkan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat benar-benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam. Sehingga, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sita Uang Rp 217 Miliar dari Bos Pinjol Ilegal
-
Kisah Penagih Utang Nasabah Pinjol Jadi Tersangka: Bos Mereka Leha-leha di China
-
Terungkap! Sudah Beroperasi 4 Tahun, Pinjol Uang Hits Dikendalikan dari China
-
Sempat Ingin Keluar dari Pinjol Ilegal, Wanita Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Nasabah
-
Dua Karyawati Pinjol Ilegal Ancam Sebar Identitas Nasabah Agar Dapat Bonus dari Bos
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Vietjet Tambah 22 Pesawat Dalam 1 Bulan
-
Menperin: BUMN Tekstil Disiapkan, Dana Rp 100 Triliun Akan Digelontorkan
-
Pemerintah Akui Masih Ada Daerah Rentan Pangan di Indonesia
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
PT Nusantara Regas Terima Pasokan LNG Perdana dari PGN
-
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
-
Pemerintah Diminta Waspadai El Nino, Produksi Padi Terancam Turun
-
Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor
-
Tewaskan 3 Orang, ESDM Segera Telusuri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut