Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM ancam bakal menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terbukti praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Rabu (17/11/2021).
Belakangan, praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP makin gencar diberantas karena dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Kemenkop-UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal.
Ditambah lagi, beberapa notaris tersebut ada yang membuat 8 hingga 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu 2020 sampai 2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal,” ujar dia.
Pihaknya juga sudah mengirimkan sejumlah surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo terkait KSP surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfyang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ujar Zabadi.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Baca Juga: Dua Karyawati Pinjol Ilegal Ancam Sebar Identitas Nasabah Agar Dapat Bonus dari Bos
Hal serupa diatur dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang menyatakan “koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Usulan ini diajukan agar KSP yang menyodorkan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat benar-benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam. Sehingga, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Sita Uang Rp 217 Miliar dari Bos Pinjol Ilegal
-
Kisah Penagih Utang Nasabah Pinjol Jadi Tersangka: Bos Mereka Leha-leha di China
-
Terungkap! Sudah Beroperasi 4 Tahun, Pinjol Uang Hits Dikendalikan dari China
-
Sempat Ingin Keluar dari Pinjol Ilegal, Wanita Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Nasabah
-
Dua Karyawati Pinjol Ilegal Ancam Sebar Identitas Nasabah Agar Dapat Bonus dari Bos
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI