- OJK mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan agar tidak dinaikkan sepihak sebelum kontrak polis berakhir.
- Aturan repricing premi ini melarang perubahan tarif sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir sesuai ketentuan OJK.
- POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mengatur hal ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) baru mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Salah satu aturan yang tertuang dalam POJK tersebut adalah mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) di industri asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aturan penyesuaian tarif ini dilakukan agar perusahaan asuransi tidak seenaknya menaikkan premi kepada pemegang polisnya.
"Iya, jadi kontrak asuransi itu kan jangka waktunya minimal setahun. Nah, harga-harga premi itu nggak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Itu maksudnya gitu, jangan seenak, oh ini lagi ada inflasi atau apa, tiba-tiba perusahaan asuransi menaikkan premi, itu nggak boleh dilarang," ujar Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).
Adapun, perubahan menaikkan premi tidak bisa dilakukan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun.
Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berlaku mulai 2026.
"Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," tuturnya.
Ogi mencontohkan, aturan ini seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.
Adapun tahapan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Baca Juga: Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
Asal tahu saja, selain repricing premi, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai waiting period atau masa tunggu, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing.
"Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026," imbuhnya.
Selain itu, OJK juga menambahkan bahwa rancangan POJK baru ini juga berisikan mengenai aturan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur risk sharing.
Tentunya, perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim.
"Sebab, ada produk yang tanpa risk sharing maupun memakai risk sharing. Selain itu, produk dengan deductible. Jadi, calon pemegang polis bisa memilih," jelasnya.
Berita Terkait
-
OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan
-
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
-
Mudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun, Menhub: Pergerakan Tetap Bisa Tembus di Atas 143 Juta Orang
-
Pegadaian Perkuat Transformasi Layanan Lewat Kampanye Nasional Melayani Sepenuh Hati
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini
-
Stok Barang Impor Mampet, Pengusaha Ritel Cemas Momentum Lebaran 2026 Terganggu
-
90 Juta Orang Lalu Lalang, Airlangga Ungkap Bandara Dubai-Doha Sangat Berpengaruh
-
Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini