Dihapusnya pasal ini dinilai akan membuat para pengelola data tidak serius menjaga data-data milik publik, demikian dikatakan pakar keamanan siber Pratama Persadha pada Senin (24/1/2022) kemarin.
"Ini terkait dengan tidak adanya pengaturan teknis terkait dengan standar teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajerial dalam pemrosesan data pribadi oleh pengendali data," kata Pratama seperti dilansir dari Antara.
Pratama mengatakan bila dilihat dari draf terakhir RUU PDP , ancaman hukuman terkait dengan kebocoran data akibat peretasan terhadap pengendali data tidak ada.
Ia menegaskan bahwa sanksi administrasi maupun denda terhadap pengelola data yang teledor hingga bisa diretas harus masuk dalam RUU PDP.
Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, lanjut Pratama, pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan namun memang mereka tidak baik dalam mengelola data pribadi masyarakat.
"Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP," tegas Pratama.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
HP Tangguh Terbaru, Moto G Max Usung Kamera 200 MP dan Layar 5.000 Nits
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Limbah Elektronik Makin Mengkhawatirkan, Acer Gerakkan 150 Changemaker dari Sekolah
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
HP Flagship Anyar, Honor Magic 9 Bakal Bawa Stylus dan Layar Mewah Compact
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Juni 2026: Klaim Diamond, Cek VAR, dan Lightning Kickoff
-
Prediksi Gaya Mengemudi Baru di GTA 6, Ada Sistem Bantuan Khusus
-
LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker
-
Pertamax Naik Rp16.250, Dirut Pertamina Ngaku Tetap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat!
-
Spesifikasi Huawei MatePad Mini Terungkap, Bawa Layar OLED PaperMatte dan Baterai 6.400 mAh