Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP harus mengatur tentang otoritas pelindungan data pribadi yang independen dan tunggal, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Shita Laksmi dalam sebuah webinar pada Rabu (30/3/2022).
Otoritas PDP yang independen dan tunggal, kata Shita, adalah satu dari dua masalah yang ditemukan dalam penyusunan RUU PDP.
Selain otoritas PDP, masalah lain adalah implementasi RUU PDP yang selaras dengan standar internasional serta kebutuhan lokal.
Yayasan Tifa melihat bahwa peran otoritas PDP yang tunggal dan independen sangat krusial sebagai prasyarat untuk dapat mengimplementasikan RUU PDP kelak.
"Indonesia harus melihat secara jangka panjang pentingnya konten UU PDP dan implementasinya yang baik untuk melindungi data pribadi masyarakat," ucap Shita.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus bersedia membangun jembatan diskusi guna menemukan jalan keluar yang terbaik untuk mengesahkan RUU PDP. Peran organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku inovasi dan ekonomi digital global serta lokal di Indonesia juga penting untuk dilibatkan.
Otoritas PDP memang merupakan salah satu masalah pelik dalam pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah. Pemerintah ingin otoritas PDP berada di bawah Kementerian Kominfo. Sementara DPR ingin otoritas yang independen dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa