Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN dan layanan keuangan digital GoPay pada pekan ini meneken Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN Primasetya Teguh Jatmiko mengatakan, bertepatan dengan momentum Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2022 akan memperkuat sinergi dengan GoPay.
"Terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan atau konsumen, memastikan terjaminnya data pribadi konsumen, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antarkonsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen," kata Prima, dikutip dari siaran pers, Kamis (21/4/2022).
"Keamanan dana maupun data nasabah pun harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di platform dompet digital," ujarnya menambahkan.
Prima melanjutkan, pihaknya meyakini bahwa dengan jangkauan penggunanya yang tersebar luas di seluruh Indonesia, GoPay merupakan rekan kolaborasi yang strategis dalam mencapai komitmen tersebut.
"BPKN pun sangat mengapresiasi berbagai upaya perlindungan konsumen yang secara konsisten telah dilakukan oleh GoPay selama ini, mulai dari edukasi untuk konsumen, kebijakan Jaminan Saldo Kembali, hingga teknologi keamanan yang canggih," kata dia.
Nota kesepahaman tersebut mencakup empat area utama, yaitu edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan; kolaborasi dalam produksi, diseminasi, dan penyebarluasan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital. Lebih lanjut, penelitian dan/atau pelaksanaan kajian bersama; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Sejak awal GoPay selalu berkomitmen untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi digital; dimulai dari penerapan standar teknologi tertinggi, beragam program edukasi yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sampai dengan memberikan Jaminan Saldo Kembali sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial Anita Sukarman.
"Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPKN akan semakin memantapkan langkah dan upaya kami dalam hal perlindungan konsumen. Edukasi menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital," imbuhnya.
Baca Juga: Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini kian melengkapi upaya komprehensif GoPay yang terangkum dalam inisiatif Semua Jadi Aman. Sebelumnya, GoPay secara proaktif telah menghadirkan rangkaian inovasi untuk terus meningkatkan keamanan konsumen melalui tiga pilar utama.
Pertama, teknologi yang direalisasikan melalui berbagai teknologi cybersecurity kelas dunia seperti fitur PIN dan biometrik untuk mengamankan akun dan transaksi.
Lalu, edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media. Rangkaian kegiatan edukasi dari GoPay telah menjangkau lebih dari 80 juta orang atau sepertiga masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2021 lalu.
Dan ketiga, proteksi yang salah satunya diwujudkan melalui kebijakan Jaminan Saldo Kembali apabila pengguna kehilangan saldo GoPay akibat pengambilalihan akun secara paksa atau kehilangan gawai yang terhubung dengan akun GoPay.
Sebelumnya, GoPay telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Reserse Kriminal, dan berbagai figur publik dalam kegiatan diskusi publik guna semakin memperluas jangkauan dampak positif yang dihasilkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Belanja di Jepang Kini Bisa Bayar dengan QRIS GoPay
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Promo McDonalds GoPay Payday: Cashback 50 Persen Plus Paket Super Special Rp50 Ribu!
-
Mau Transfer Gratis? GoPay Hadirkan Fitur Transfer ke Bank dan E-wallet Lainnya Tanpa Biaya Admin
-
3 Tanda Saldo E-Wallet Kamu Diincar PPATK! Bukan Cuma Soal Judi Online
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?