Suara.com - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi untuk mencegah kebocoran data masyarakat.
"RUU Pelindungan Data Pribadi perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat seiring pandemi COVID-19," kata Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani pada seminar internasional bertajuk "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer" melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pekan ini.
Keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.
Menurut Yazid, pelindungan data pribadi penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya, kejahatan tersebut sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian yang besar. Pelaku kejahatan mencuri data pribadi untuk berbagai tujuan, termasuk kepentingan ekonomi.
"Banyak kasus kebocoran data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," katanya.
Senada dengan itu, Guru Besar Kejahatan Siber dan Investigasi Kriminal Korean National Police University (KNPU) Justin Jin-Hyuk Choi menekankan pentingnya UU Pelindungan Data Pribadi.
Undang-undang tersebut, ujarnya, harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk, dan gawai lainnya. Tanpa aturan itu, polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi.
Jin Hyuk mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi dan sifatnya sangat dinamis. Oleh karena itu, penyidik harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Baca Juga: Komisi Pelindungan Data Pribadi Harus Independen Agar Berfungsi Maksimal
Pemateri lainnya Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk mengatur keamanan data pribadi seseorang.
Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Edi Setio menilai kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah. Sebagai contoh, orang jarang mengganti kata sandi sehingga memungkinkan datanya bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu berisiko tinggi," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendri Sasmita Yuda mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU PDP. Salah satunya terkendala akibat pandemi COVID-19.
Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi. Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK
-
Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK
-
Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK
-
Penyidik KPK Malah Dicokok saat OTT di PTIK, Kubu Hasto: Ini Lembaga Pendidikan, Bukan Warung Tegal
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang