Suara.com - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi untuk mencegah kebocoran data masyarakat.
"RUU Pelindungan Data Pribadi perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat seiring pandemi COVID-19," kata Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani pada seminar internasional bertajuk "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer" melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pekan ini.
Keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.
Menurut Yazid, pelindungan data pribadi penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya, kejahatan tersebut sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian yang besar. Pelaku kejahatan mencuri data pribadi untuk berbagai tujuan, termasuk kepentingan ekonomi.
"Banyak kasus kebocoran data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," katanya.
Senada dengan itu, Guru Besar Kejahatan Siber dan Investigasi Kriminal Korean National Police University (KNPU) Justin Jin-Hyuk Choi menekankan pentingnya UU Pelindungan Data Pribadi.
Undang-undang tersebut, ujarnya, harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk, dan gawai lainnya. Tanpa aturan itu, polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi.
Jin Hyuk mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi dan sifatnya sangat dinamis. Oleh karena itu, penyidik harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Baca Juga: Komisi Pelindungan Data Pribadi Harus Independen Agar Berfungsi Maksimal
Pemateri lainnya Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk mengatur keamanan data pribadi seseorang.
Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Edi Setio menilai kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah. Sebagai contoh, orang jarang mengganti kata sandi sehingga memungkinkan datanya bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu berisiko tinggi," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendri Sasmita Yuda mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU PDP. Salah satunya terkendala akibat pandemi COVID-19.
Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi. Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK
-
Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK
-
Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK
-
Penyidik KPK Malah Dicokok saat OTT di PTIK, Kubu Hasto: Ini Lembaga Pendidikan, Bukan Warung Tegal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Antusiasme Komunitas OpenClaw dalam Mendorong Adopsi Agentic AI
-
Geothermal Indonesia Makin Canggih, Geo Dipa Energi Adopsi Teknologi Cloud
-
Pre Order GTA 6 Resmi Dibuka, Cek Detail Harganya di Indonesia
-
8 Lampu Emergency Portable Terbaik Bisa Dijadikan Power Bank, Solusi Praktis saat Mati Listrik
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta