Suara.com - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi untuk mencegah kebocoran data masyarakat.
"RUU Pelindungan Data Pribadi perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat seiring pandemi COVID-19," kata Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani pada seminar internasional bertajuk "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer" melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pekan ini.
Keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.
Menurut Yazid, pelindungan data pribadi penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya, kejahatan tersebut sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian yang besar. Pelaku kejahatan mencuri data pribadi untuk berbagai tujuan, termasuk kepentingan ekonomi.
"Banyak kasus kebocoran data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," katanya.
Senada dengan itu, Guru Besar Kejahatan Siber dan Investigasi Kriminal Korean National Police University (KNPU) Justin Jin-Hyuk Choi menekankan pentingnya UU Pelindungan Data Pribadi.
Undang-undang tersebut, ujarnya, harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk, dan gawai lainnya. Tanpa aturan itu, polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi.
Jin Hyuk mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi dan sifatnya sangat dinamis. Oleh karena itu, penyidik harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Baca Juga: Komisi Pelindungan Data Pribadi Harus Independen Agar Berfungsi Maksimal
Pemateri lainnya Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk mengatur keamanan data pribadi seseorang.
Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Edi Setio menilai kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah. Sebagai contoh, orang jarang mengganti kata sandi sehingga memungkinkan datanya bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu berisiko tinggi," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendri Sasmita Yuda mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU PDP. Salah satunya terkendala akibat pandemi COVID-19.
Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi. Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK
-
Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK
-
Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!