Suara.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengusulkan Komisi Pelindungan Data Pribadi sebagai lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya agar maksimal melindungi data pribadi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, Komisi PDP harus menjadi komisi negara yang independen, seperti komisi negara lainnya," kata Pratama Persadha di Semarang, Jumat (8/4/2022).
Apalagi, lanjut dia, semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data yang dilakukan oleh banyak organisasi besar, baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri.
Karena risiko menghadapi kekuatan besar itulah, kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuat.
Dia mengatakan anggota Komisi PDP dipilih dari usulan pemerintah dan DPR RI. Mereka mewakili berbagai unsur, antara lain, aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, akademikus, profesional, dan aparat.
Dengan demikian, kata Pratama, dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara.
Menurut Pratama, penempatan Komisi PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.
Diungkapkan pula bahwa digitalisasi di Indonesia bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan ekosistem siber. Pasalnya, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial.
"Ini efeknya serius, Komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan UU PDP lemah yang pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal, kemudian dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang dihadapi ini organisasi besar multinasional juga," kata Pratama.
Baca Juga: Wacana Penempatan BSSN di bawah Komisi Pelindungan Data Pribadi Dinilai Tidak Tepat
Pratama menyebutkan ada negara lain yang menempatkan Komisi PDP di bawah kementerian. Namun, kondisi politik ekonominya berbeda dengan Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, Indonesia butuh Komisi PDP yang kuat posisinya dan independen sehingga bisa menjamin keamanan data pribadi di Tanah Air.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC ini mengutarakan bahwa Komisi PDP yang kuat ini tidak hanya bermanfaat secara langsung pada Indonesia, tetapi mengandung nilai positif bagi investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Kalau bicara soal investasi, para investor dalam dan luar negeri juga akan melihat ini sebagai nilai positif berinvestasi di Indonesia, ada aturan main yang jelas dan penegakan UU PDP yang kuat," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker
-
Ahli Ungkap Dugaan Kebocoran Data BKN, Informasi soal PNS Dijual Hacker Rp 160 Juta
-
Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware
-
Pakar Ungkap Manfaat Internet Starlink Elon Musk untuk Indonesia
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Minggu 11 Januari 2026: Bocoran Event Ramadan dan Klaim Trogon Ruby
-
Terpopuler: Cara Cek HP Disadap, Smartwatch Pengukur Detak Jantung Orang Tua
-
5 HP Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Ada iQOO 15R, V70, dan Z11x 5G
-
9 Rekomendasi TWS Sport untuk Lari Terbaik, Harga Murah Mulai Rp100 Ribuan
-
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta Ini Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
-
Cara Melacak HP yang Hilang Dalam Keadaan Mati, Manfaatkan Fitur Ini
-
5 HP POCO Harga di Bawah Rp2 Juta Selain POCO C85, Kamera 50 MP Baterai Super Jumbo
-
5 HP Murah POCO Dapat Diskon Besar Januari 2026: Mulai Sejutaan, Memori 256-512 GB
-
Xiaomi Siap Panaskan Persaingan! HP Flagship Baru Dikabarkan Pakai Kipas Pendingin Aktif
-
63 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari: Ada Skin Famas HRK, Bunny, dan Emote Gratis