Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani aduan tindak pidana korupsi.
"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi, ketika acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) antara Kementerian Kominfo dan KPK, dikutip dari siaran pers, Senin (30/5/2022).
Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.
"Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo," kata Doddy.
Perjanjian kerja sama tersebut mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.
Kerja sama kedua lembaga ini berlaku selama lima tahun setelah ditandatangani. Mereka bisa memperpanjang kolaborasi ini sesuai kesepakatan.
Kerja sama ini adalah bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo khususnya area penguatan pengawasan dan juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.
"Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK," kata Doddy.
Penerapan aplikasi WBS Kominfo sesuai dengan Pedoman Menkominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang memfasilitasi pengaduan dari orang dalam/internal Kemkominfo melalui aplikasi berbasis website (wbs.kominfo.go.id).
Baca Juga: Sri Mulyani Gandeng KPK untuk Pantau Kegiatan Ekspor Impor
Aplikasi yang terintegrasi dengan KPK ini diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani aduan tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari dalam Kominfo maupun dari luar.
Dalam siaran yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi penandatangan PKS. Pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.
“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” kata Hadiyana.
Lembaga antirasuah tersebut sejak 2020 menjajaki integrasi WBS KPK dengan yang ada di berbagai instansi demi efisiensi pemrosesan dan penanganan aduan.
Saat ini sudah ada 18 kementerian yang bekerja sama dengan KPK, dua lembaga non-kementerian, tujuh pemerintah provinsi, 29 Badan Usaha Milik Negara dan dua Badan Usaha Milik Daerah. [Antara]
Berita Terkait
-
Bupati Langkat Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
14 Layanan Apple Masuk Verifikasi Komdigi, Ini Daftar Fitur yang Dievaluasi
-
Telkomsel Dorong UKM Go Global dengan AI, DCE Academy 2026 Cetak Wirausaha Digital Baru
-
JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming Terbaru untuk Gamer Kasual hingga Esports
-
Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race, Team Garmin Raih 19 Podium
-
Xiaomi Perkuat Ekosistem REDMI di Indonesia, Tablet hingga Smartwatch Baru Bidik Kebutuhan Gen Z
-
Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi
-
4 HP dengan Kamera 108 MP Harga Rp2 Jutaan, Dilengkapi Layar AMOLED dan RAM Jumbo
-
AI for Life, Menandai Kemajuan Pendidikan dan Inovasi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial
-
Harga Reno16 Naik Rp4,3 Juta, Oppo Ungkap Alasan di Baliknya
-
7 HP Terbaik untuk Nonton Konser, Baterai Badak dengan Kamera Zoom Jauh Super Tajam