Suara.com - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) mengungkapkan setidaknya ada lima langkah yang bisa dikenali konsumen untuk bisa aman membeli aset kripto sebagai produk investasi di Tanah Air.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi pelanggan, pertama yang harus dilakukan memastikan pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti," kata Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian dalam acara diskusi daring, Jumat (24/6/2022).
Saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti. Konsumen bisa mengeceknya ke situs web resmi Bappebti untuk mendapatkan informasi lebih detil.
Jika ternyata calon pedagang aset kripto yang anda hubungi tidak masuk daftar, maka perlu dicurigai bahwa pedagang itu melakukan pekerjaan ilegal.
Lebih lanjut, langkah kedua yang bisa diperhatikan oleh pelanggan saat akan membuka akun untuk membeli aset kripto adalah dari prosedur pendaftaran untuk mendapatkan akun.
Bappebti mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan Know Your Customer (KYC) kepada pelanggan, dengan demikian jika ternyata pedagang aset kripto yang anda temui tidak melakukan hal itu maka perlu dicurigai bahwa itu adalah pelaku usaha ilegal.
Adapun KYC yang dilakukan kepada pelanggan bisa berupa penyocokkan identitas pelanggan dengan data yang ada di pemerintah dengan demikian transaksi yang nantinya dilakukan bisa dipastikan pihak- pihak yang terlibat di dalamnya serta memastikan transaksi bisa aman sesuai regulasi berlaku.
Pelanggan juga bisa memastikan transaksi aset kripto aman dengan menyocokkan jenis aset kripto sesuai dengan yang diregulasi oleh Bappebti.
Saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang diperjual- belikan di Indonesia yang tertuang dalam Perbappebti nomor 7/2020.
Baca Juga: Dukung Perempuan Indonesia Melek Investasi Online lewat Komunitas
Sebagai bentuk perlindungan Bappebti kepada masyarakat Indonesia, maka tidak semua jenis aset kripto yang beredar secara global dapat ditransaksikan di pasar fisik aset kripto.
Aset kripto dalam beberapa tahun terakhir semakin hangat dibicarakan setelah adapatasi teknologi semakin meningkat dan aksesnya tidak lagi sulit.
Beberapa negara di dunia bahkan menjadikannya sebagai mata uang elektronik dan alat pembayaran, namun di Indonesia kripto dimasukan sebagai komoditi dan tergolong sebagai produk investasi.
Adapun Bappebti ditugaskan sebagai regulator yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto sehingga masyarakat Indonesia sebagai konsumen mendapatkan perlindungan yang sah atas aset- asetnya.
Aset kripto termasuk sebagai investasi yang berisiko sangat tinggi, Yovian mencontohkan kondisi salah satu aset kripto global dan mendunia yaitu Bitcoin, pada 2021 satu bitcoin nilainya melambung hingga Rp1 miliar, saat ini nilainya turun hingga Rp300 juta.
Untuk itu Bappebti hadir tidak hanya meregulasi pelaku perdagang aset kripto, tapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak hanyut dalam arus tren digitalisasi yang mungkin belum dipahami secara benar. [Antara]
Berita Terkait
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900
-
Tak Hanya Saham, Kripto Mulai Jadi Koleksi Warga RI untuk Investasi
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
WhatsApp Segera Luncurkan Username, Pengguna Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor Telepon
-
Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara
-
5 Rekomendasi Wireless Charger untuk Semua HP, Awet dan Praktis Tanpa Kabel
-
5 Cara Menyambungkan HP ke TV Tanpa Kabel, Nonton Makin Seru
-
Krisis Biokultural Mengancam Indonesia: Saat Bahasa dan Ritual Penjaga Alam Mulai Punah
-
Apple Siapkan iPhone Air 2, iPhone 18 dan iPhone Lipat Baru, Ini Bocoran Spesifikasinya
-
Realme P4x Pecahkan Rekor MURI Main Game MOBA 10 Jam Nonstop
-
WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil
-
Grab Genjot Kendaraan Listrik, Armada EV Ditargetkan Melampaui 3 Kali Lipat Tahun Ini
-
Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen