Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi pasal bermasalah di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
Alasannya, pasal-pasal karet itu dinilai dapat melanggar privasi pengguna sekaligus mengekang kebebasan berpendapat. Ia juga mengaku kalau pemerintah memiliki wewenang untuk merevisi aturan tersebut.
"Yang pasti pemerintah punya wewenang. Buktinya dia bisa amandemen Permenkominfo 5 Tahun 2020 ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021," tutur Nenden saat diwawancara Suara.com via telepon, Rabu (20/7/2022).
Komentar Nenden ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam konferensi pers kemarin, ia menyatakan kalau peraturan itu tak bisa langsung direvisi karena sudah disahkan.
"Aturannya kan sudah dibuat. Aturan itu pasti ada dasar hukumnya. Namanya juga permen. Permen itu pasti turunan dari UU, PP, baru Permen, dan tak boleh keluar dari Permen itu," katanya saat konferensi Pers di Kantor Kominfo pada Selasa lalu.
"Saat pembukaannya pun kami terbuka karena semua pembuatan peraturan di negara ini harus diuji publikan. Kalau kami sudah pasti melakukan pembicaraan dengan stakeholders," sambung dia.
Nenden melanjutkan, apabila pemerintah memang mau mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka bisa melakukan amandemen ke pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Kalau sekiranya (amandemen) susah, ya harusnya dicabut. Ini kan aturan pemerintah (Permenkominfo), ya jadi bisa dicabut langsung dari menteri. Berbeda dengan Undang-Undang (UU)," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mewakili SAFEnet meminta pemerintah untuk mencabut, amandemen, atau cara lain yang sekiranya membuat pasal-pasal bermasalah itu tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Aturan PSE Justru Bikin Media Sosial Bisa Semena-mena Diblokir Kominfo
"Sekarang tinggal melihat saja. Kalau Kominfo di sini mendengarkan masyarakat, seharusnya mereka melakukan itu. Karena sudah jelas banget ancaman dan sanksinya," jelas dia.
Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4
Pasal 9 Ayat 3 berbunyi: PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Pasal 9 Ayat 4 berbunyi:Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
2. Pasal 14 Ayat 3
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Berita Terkait
-
Amnesty Jawab Pidato Prabowo: Ratusan Warga Dijerat Pasal Karet Saat Diminta Jangan Berhenti Kritik
-
Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis
-
Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Kisah Kelam Septia: Curhat Soal Upah Berujung Kriminalisasi UU ITE
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?