Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi pasal bermasalah di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
Alasannya, pasal-pasal karet itu dinilai dapat melanggar privasi pengguna sekaligus mengekang kebebasan berpendapat. Ia juga mengaku kalau pemerintah memiliki wewenang untuk merevisi aturan tersebut.
"Yang pasti pemerintah punya wewenang. Buktinya dia bisa amandemen Permenkominfo 5 Tahun 2020 ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021," tutur Nenden saat diwawancara Suara.com via telepon, Rabu (20/7/2022).
Komentar Nenden ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam konferensi pers kemarin, ia menyatakan kalau peraturan itu tak bisa langsung direvisi karena sudah disahkan.
"Aturannya kan sudah dibuat. Aturan itu pasti ada dasar hukumnya. Namanya juga permen. Permen itu pasti turunan dari UU, PP, baru Permen, dan tak boleh keluar dari Permen itu," katanya saat konferensi Pers di Kantor Kominfo pada Selasa lalu.
"Saat pembukaannya pun kami terbuka karena semua pembuatan peraturan di negara ini harus diuji publikan. Kalau kami sudah pasti melakukan pembicaraan dengan stakeholders," sambung dia.
Nenden melanjutkan, apabila pemerintah memang mau mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka bisa melakukan amandemen ke pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Kalau sekiranya (amandemen) susah, ya harusnya dicabut. Ini kan aturan pemerintah (Permenkominfo), ya jadi bisa dicabut langsung dari menteri. Berbeda dengan Undang-Undang (UU)," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mewakili SAFEnet meminta pemerintah untuk mencabut, amandemen, atau cara lain yang sekiranya membuat pasal-pasal bermasalah itu tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Aturan PSE Justru Bikin Media Sosial Bisa Semena-mena Diblokir Kominfo
"Sekarang tinggal melihat saja. Kalau Kominfo di sini mendengarkan masyarakat, seharusnya mereka melakukan itu. Karena sudah jelas banget ancaman dan sanksinya," jelas dia.
Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4
Pasal 9 Ayat 3 berbunyi: PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Pasal 9 Ayat 4 berbunyi:Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
2. Pasal 14 Ayat 3
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Berita Terkait
-
Amnesty Jawab Pidato Prabowo: Ratusan Warga Dijerat Pasal Karet Saat Diminta Jangan Berhenti Kritik
-
Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis
-
Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Kisah Kelam Septia: Curhat Soal Upah Berujung Kriminalisasi UU ITE
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Pakai Chip Anyar, Performa Vivo X300 Ungguli Vivo X200 Ultra
-
Bak Bumi Langit: Instagram Kepsek SMPN 1 Prabumulih Banjir Dukungan, IG Walkot Dihujat
-
5 Prompt Edit Foto Gemini AI ala Bos Yakuza, Lengkap Close-up hingga Bersama Anak Buah
-
Cara Mudah Bikin Miniatur Kota di Gemini AI, Lengkap Prompt Biar Hasilnya Keren
-
5 Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik, RAM Besar September 2025
-
14 Kode Redeem FC Mobile 17 September 2025: Dapatkan Paket Lengkap Kiper Tangguh Oliver Kahn
-
34 Kode Redeem FF 17 September 2025, Temukan Outfit Panda hingga Skin Scar Megalodon Alpha
-
Bocoran Spesifikasi PS6, Lebih Kencang 8 Kali Lipat dari PS5!
-
12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 September 2025: Klaim Hadiah, Hadir Son Heung-min dan Kessie