Suara.com - BYD Indonesia mengatakan pihaknya sedang membereskan website-website perusahaan setelah ditegur oleh Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait regulasi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Selasa (3/5/2025) mengatakan pihaknya tengah membenahi semua persyaratan dari pemerintah, termasuk memutakhirkan data sesuai aturan PSE Privat.
"Terkait status PSE Private dari website BYD Indonesia yang saat ini tengah menjadi perhatian Kemkomdigi, dapat kami informasikan bahwa tim legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan," beber Luther.
“Web sedang dibereskan oleh tim legal kami, lebih ke persyaratan administratif saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Dari ke-36 entitas tersebut di antaranya BYD belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan, Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.
Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan itu wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
Baca Juga: Produsen Mobil China Tuding BYD Lakukan Perang Harga yang Rugikan Industri Otomotif
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
PSE Privat
PSE Privat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Di dalamnya mengatur soal kewajiban bagi platform digital, termasuk media sosial, untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur platform digital agar mempunyai dasar hukum.
Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.
Selain itu aturan ini dibuat agar publik bijak menggunakan media sosial. Kebijakan PSE juga melindungi pengguna dari konten yang meresahkan publik, seperti menyerang agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA).
Perkominfo tersebut juga tidak bermaksud membatasi informasi dan kebebasan berpendapat, sehingga masyarakat bisa dengan nyaman berkomunikasi dan bertransaksi di platform digital yang sudah terdaftar.
Tag
Berita Terkait
-
Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi
-
Ada Korupsi PDNS, Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus
-
Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama
-
Komdigi Janji Internet 100 Mbps Rp 100 Ribu Secepatnya Diterapkan
-
Apple dan Google Terancam Diblokir Kominfo? Daftar PSE Jadi Syarat Mutlak
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride
-
Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China
-
Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
-
Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026