Suara.com - Google berencana mengurangi iklan yang mengganggu dalam aplikasi Android di Play Store.
Perusahaan mengumumkan perubahan kebijakan tersebut pada Rabu (27/7/2022), yang memperbarui aturan di beberapa kategori menjadi lebih spesifik.
Salah satu perubahan yang paling mempengaruhi penggunaan smartphone sehari-hari adalah iklan.
Google mengatakan bahwa aturan barunya akan mulai berlaku pada 30 September 2022.
Aturan tersebut membantu memastikan pengalaman berkualitas tinggi bagi pengguna saat menggunakan aplikasi Google Play.
Kebijakan baru memberi tahu pengembang bahwa aplikasi tidak dapat memunculkan iklan layar penuh yang tidak dapat ditutup setelah 15 detik.
Namun, ada beberapa pengecualian. Jika pengguna secara sukarela memilih menonton iklan untuk mendapatkan semacam poin reward, maka aturan tersebut belum tentu berlaku.
"Ikan harus mudah ditutup dan pengguna harus dapat menutup iklan layar penuh dengan tolak ukur waktu 15 detik," tulis kebijakan Google, dikutip The Verge, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, iklan dalam aplikasi yang ditampilkan berdurasi dua menit di mana tanda silang (x) kecil hanya akan muncul setelah 70 detik.
Aturan baru juga menentukan bahwa iklan tidak boleh "tidak terduga", seperti muncul tepat setelah pengguna memuat artikel.
Baca Juga: Belanda Larang Penggunaan Google Chrome dan ChromeOS di Sekolah
Dengan kata lain, Google tidak mengizinkan iklan yang muncul secara tiba-tiba yang mengganggu.
Kebijakan iklan untuk aplikasi yang dibuat untuk anak-anak lebih ketat.
Meskipun Google tidak banyak mengubah jenis iklan yang dapat ditampilkan pengembang kepada anak-anak, perusahaan akan membuat beberapa perubahan pada alat yang digunakan pengembang untuk menayangkan iklan tersebut mulai November.
Perusahaan juga membuat perubahan pada cara aplikasi dapat menerapkan dan menggunakan alat VPN bawaan Android.
Aplikasi tidak akan diizinkan menerapkan VPN sendiri untuk mengumpulkan data pengguna, kecuali pengembang mendapatkan izin eksplisit dari pengguna.
Selain itu, Google juga menindak informasi yang salah tentang kesehatan, menambahkan bagian yang mengatakan bahwa aplikasi tidak boleh berisi informasi yang menyesatkan tentang vaksin, perawatan yang tidak disetujui, atau praktik kesehatan berbahaya lainnya.
Berita Terkait
-
NetEase Rilis Game Mobile Hyper Front, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
-
Fitur Baru, Google Meet Tambahkan Dukungan Live Stream di YouTube
-
Google dan Youtube Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat
-
Belasan Perusahaan Digital Gede Belum Daftar PSE Lingkup Privat
-
Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi Kominfo
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi