Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta bakal melayangkan gugatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini dikarenakan adanya pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terjadi beberapa hari lalu.
"LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," kata LBH Jakarta dalam siaran pers, dikutip Senin (8/8/2022).
LBH Jakarta sendiri telah membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom selama tujuh hari sejak 30 Juli 2022. Pos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital karena pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Selama tujuh hari pos dibuka, LBH Jakarta menerima 213 pengaduan. Terbanyak muncul pada 31 Juli 2022 dengan 75 pengaduan dan 1 Agustus dengan 62 pengaduan.
Rincinya, Pelapor ini mencakup 211 individu dan dua perusahaan dengan jenis pekerjaan freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/pelajar (12 persen) hingga pekerjaan lain seperti dosen, musisi dan entrepreneur.
Dari 213 pengaduan masuk, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan. Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.
"Hanya 62 Pengadu yang melampirkan bukti kerugian, di mana total kerugian diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000. Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," kata LBH Jakarta.
Berdasarkan data tersebut, LBH Jakarta berpandangan:
Pertama, tindakan pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.
Baca Juga: Respons Aduan Soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Nanti Diuji
Pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran. Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.
Kedua, tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.
Ketiga, tindakan pemblokiran kominfo merupakan perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar HAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan
-
Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama
-
5 Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan, RAM Lega Cocok untuk Produktivitas
-
Luncurkan Fitur dengan Verifikasi Usia Lebih Ketat, Saham Roblox Langsung Anjlok
-
Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh
-
Era AI Bawa Tantangan Baru, Banyak Perusahaan Tinggalkan Sistem Keamanan Terfragmentasi