-
Hakim MK mempertanyakan legal standing pemohon dalam sidang uji materiil UU TNI.
-
Pemohon membandingkan posisinya dengan kasus Almas Tsaqibbirru yang permohonannya pernah dikabulkan MK.
-
Sebagai organisasi masyarakat sipil, mereka merasa memiliki kepentingan publik yang relevan dalam perkara ini.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan hukum atau legal standing mereka dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, yang merupakan bagian dari tim advokasi, membandingkan posisi pihaknya dengan perkara yang pernah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait batas usia calon wakil presiden.
“Kalau kita melihat kasus konkret, seorang Almas Tsaqibbirru pernah menguji soal batas usia calon wakil presiden. Ia tidak punya kaitan langsung dengan perkara itu, tetapi permohonannya dikabulkan,” kata Fadhil usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).
Fadhil menegaskan, berbeda dengan kasus tersebut, pihaknya memiliki kepentingan publik yang jelas sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu reformasi sektor keamanan.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kedudukan hukum mereka seharusnya dapat diterima oleh majelis hakim, mengingat dampak putusan MK yang bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua.
“Kami pikir kaitan dan legal standing itu, serta kausalitas antara pasal yang diuji dengan dalil kami, akan diterima oleh hakim,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi