-
Hakim MK mempertanyakan legal standing pemohon dalam sidang uji materiil UU TNI.
-
Pemohon membandingkan posisinya dengan kasus Almas Tsaqibbirru yang permohonannya pernah dikabulkan MK.
-
Sebagai organisasi masyarakat sipil, mereka merasa memiliki kepentingan publik yang relevan dalam perkara ini.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan hukum atau legal standing mereka dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, yang merupakan bagian dari tim advokasi, membandingkan posisi pihaknya dengan perkara yang pernah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait batas usia calon wakil presiden.
“Kalau kita melihat kasus konkret, seorang Almas Tsaqibbirru pernah menguji soal batas usia calon wakil presiden. Ia tidak punya kaitan langsung dengan perkara itu, tetapi permohonannya dikabulkan,” kata Fadhil usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).
Fadhil menegaskan, berbeda dengan kasus tersebut, pihaknya memiliki kepentingan publik yang jelas sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu reformasi sektor keamanan.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kedudukan hukum mereka seharusnya dapat diterima oleh majelis hakim, mengingat dampak putusan MK yang bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua.
“Kami pikir kaitan dan legal standing itu, serta kausalitas antara pasal yang diuji dengan dalil kami, akan diterima oleh hakim,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!