Tekno / Internet
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan gugatan LBH Jakarta terkait pemblokiran PSE tidak salah. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menanggapi soal rencana LBH Jakarta yang mau menggugat kementerian karena pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat beberapa hari lalu.

"Kalau hak-hak begituan, itu kan hak-hak masyarakat di negara hukum. Di negara demokrasi seperti Indonesia, kan enggak ada yang salah dengan itu," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ia mengatakan, gugatan itu nantinya bakal diuji oleh pengadilan. Dengan itu, maka bisa disimpulkan apakah gugatan itu tepat atau tidak.

Kendati demikian, Plate menegaskan kalau tujuan pendaftaran PSE dimaksudkan sebagai kewajiban PSE dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.

"Karena sudah diberikan kesempatan yang panjang kepada PSE untuk mendaftar, dan pendaftarannya pun sangat sederhana, tidak berkaitan dengan konten. Pendaftaran saja," lanjut dia.

Apabila PSE diblokir, lanjut Plate, itu adalah akibat dari kegagalannya mendaftar dan membuat masyarakat dirugikan. Seharusnya, PSE itulah yang harus bertanggung jawab untuk mengikuti hak-hak pelanggannya terjaga dengan baik.

"Pada saat PSE tidak mengikuti aturan dan pemerintah menegakkan aturan, yang terdampak adalah masyarakat. Sehingga pemerintah dan masyarakat perlu bekerja bersama-sama agar PSE-nya mengikuti aturan di negara kita. Apabila hak-hak masyarakat tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah-lah yang mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," papar Plate.

"Jadi kalau ada lembaga yang menuntut kepada pemerintah itu hak masyarakat. Tapi pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan UU," tukas dia.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta bakal melayangkan gugatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini dikarenakan adanya pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terjadi beberapa hari lalu.

Baca Juga: LBH Jakarta Akan Gugat Kominfo: Kerugian Masyarakat Akibat PSE Capai Rp 1,5 Miliar

"LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," kata LBH Jakarta dalam siaran pers, dikutip Senin (8/8/2022).

Secara total LBH Jakarta menerima 213 pengaduan dari masyarakat akibat terblokirnya PSE oleh Kominfo. Sebanyak 62 pengadu pun ikut melampirkan bukti kerugian yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar akibat pemblokiran PayPal.

Load More