Suara.com - Gugatan atau uji materil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/9/2025).
Jelang putusan, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan sejumlah pesan kepada hakim MK yang akan mengadili gugatan perkara itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan menegaskan bahwa putusan MK terhadap gugatan UU TNI yang mereka ajukan tidak dapat dipandang sebagai agenda dalam perkara hukum biasa.
"Ia adalah ujian sesungguhnya atas integritas dan komitmen MK untuk menegakkan konstitusi, mendukung agenda reformasi sektor keamanan, dan melindungi demokrasi dari ancaman militerisme yang kian menguat," kata Fadhil lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (16/9/2025).
Fadhil mengingatkan bahwa MK bukan hanya berfungsi sebagai penjaga konstitusi secara normatif.
Ia menegaskan bahwa MK juga memikul tanggung jawab historis dalam memastikan agenda reformasi yang lahir dari semangat 1998.
"Putusan MK besok bukan sekadar soal usia pensiun atau ketentuan hukum administratif. Ia adalah ujian moral dan konstitusional: apakah Mahkamah bersedia berdiri bersama rakyat dalam menolak kembalinya militerisme ke ruang sipil, atau justru membiarkan konstitusi dibengkokkan demi melanggengkan kekuasaan," katanya.
Ia menjelaskan, sedari awal proses pembahasan revisi UU TNI hingga disahkan menjadi undang-undang di DPR RI sudah memuat berbagai persoalan yang mendasar, seperti proses legislasi dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Selain itu secara substansi UU TNI juga bermasalah, sebab memperluas kewenangan militer di ranah sipil.
Baca Juga: Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel
Perluasan kewenangan militer itu, setidaknya, kata Fadhil, tergambar dari berbagai situasi yang terjadi belakangan ini.
Salah satu di antaranya upaya kriminalisasi yang sempat akan dilakukan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI terhadap pegiat media sosial, Ferry Irwandi.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Satsiber TNI yang seharusnya berfokus pada pertahanan siber negara justru digunakan untuk memata-matai dan mengintimidasi warga negara yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Jika revisi UU TNI besok tidak dibatalkan oleh MK maka khawatir kriminalisasi, dan kegiatan memata-matai warga negara seperti pada kasus Ferry Irwandi akan marak terjadi," ujar Fadhil.
Oleh karenanya mereka berharap dalam putusannya, MK menyatakan proses pembentukan Revisi UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 secara formil.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!