Suara.com - Pakar Keamanan Siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai kalau potensi kasus kebocoran data di Indonesia masih sangat besar.
Alasannya, Indonesia masih dianggap rawan peretasan dan kesadaran keamanan siber yang masih rendah.
"Potensi kasus kebocoran data di tanah air masih sangat besar, karena Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan yang memang kesadaran keamanan siber masih rendah," kata Pratama dalam keterangannya yang disebar ke awak media, Rabu (24/8/2022).
Pratama mengungkap kalau tren kebocoran data di Indonesia hadir sejak pandemi Covid-19, meskipun kebocoran data itu memang sudah terjadi sejak lama.
Tetapi adanya work from home (WFH) selama pandemi, Pratama menilai kalau itu bisa meningkatkan kebocoran data.
Ia mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menunjukkan anomaly traffic di Indonesia naik dari 800 jutaan di 2020 menjadi 1,6 miliar di 2021.
"Anomaly traffic yang dimaksud disini bisa diartikan sebagai serangan dan lalu lintas data yang tidak biasa, misalnya dengan serangan DDoS," ujarnya.
Dia menambahkan, lalu dengan WFH ini resiko kebocoran data menjadi meningkat karena banyaknya akses ke sistem kantor lembaga perusahaan, baik publik dan swasta dilakukan dari rumah atau lokasi lain di luar kantor.
"Masalah kebocoran data yang bahayanya bertambah muncul karena sebagian besar lembaga negara di Indonesia masih sangat kurang soal keamanan siber pada sistem informasinya," terang Pratama Persadha.
Baca Juga: Marak Data Pribadi Bocor, Pakar: Pengelola Cuma Malu, Pemilik Data Babak Belur
Tapi dirinya menilai kalau semua pihak bisa menjadi target peretasan dan pencurian data, baik itu secara offline maupun online.
Sementara masalah utama kebocoran data di Indonesia, dinilai Pratama, karena tak ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut dia, regulasi ini nantinya bisa menjadi senjata ampuh untuk melindungi data pribadi masyarakat maupun milik negara.
"Ketiadaan UU PDP saat ini berimbas pada tidak adanya tanggung jawab oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) bila ada kebocoran data di sistem mereka," ucapnya.
Ini berbeda dengan kondisi di Uni Eropa yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR).
Pratama menyebut, Uni Eropa bisa tegas ke PSE yang lalai mengelola data lewat GDPR.
Bahkan, PSE yang melanggar GDPR bisa terancam denda sampai 20 juta Euro atau Rp 296 miliar.
Dengan adanya UU PDP nantinya, lanjut Pratama, PSE akan mengikuti standar teknologi, SDM, maupun manajemen keamanan dalam pengelolaan data pribadi.
Pasalnya, UU PDP juga mengatur soal ancaman denda maupun pidana bila terjadi kebocoran data dan terbukti lalai mengimplementasikan amanat regulasi.
"Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai," kata Pratama Persadha.
Menurutnya, lagi-lagi butuh UU PDP untuk memaksa lembaga negara maupun swasta dalam menerapkan keamanan siber tingkat tinggi pada sistemnya, sehingga mengurangi kemungkinan kebocoran data.
"Butuh UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa. Ini menjadi faktor utama selama pandemi banyak peretasan besar di tanah air, yang menyasar pencurian data pribadi," tukas dia.
Berita Terkait
-
PLN: Data Pelanggan yang Bocor Hanya Replikasi, Sudah Tidak Update
-
Komisi I DPR: Tindak Tegas Jika Kebocoran Data Pelanggan PLN Valid
-
Dari Sampel yang Beredar, Kebocoran Data Pelanggan PLN Diduga Valid
-
Kominfo Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PLN
-
Dugaan Kebocoran Data Pengguna PLN Perlu Diverifikasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis