Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram Jouska yang beberapa hari lalu sempat aktif.
Hal ini dilakukan atas permintaan dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi," ucap Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Johnny G. Plate mengaku, Kominfo telah meminta Instagram untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut.
"Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," ungkap dia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membenarkan, permintaan pemblokiran akun Instagram memang benar dilakukan atas permintaan SWI.
Dia menilai, kegiatan Jouska telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin.
"Pemblokiran kembali akun Instagram Jouska dilakukan atas permintaan Satgas Waspada Investasi karena kegiatan Jouska yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," tutur Tomban L Tobing.
Sebelumnya akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram usai sempat menghilang beberapa bulan.
Baca Juga: Chenle NCT Dream Resmi Buka Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?
Kehadiran Jouska ditandai dengan story IG akun terkait yang memberikan pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.
Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan.
Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.
Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).
Berita Terkait
-
Kominfo Panggil Manajemen PLN soal Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan
-
Kominfo Panggil Manajemen Telkom Usut Dugaan Kebocoran Data Indihome
-
Kominfo dan SNLD Siberkreasi Luncurkan 58 Buku terkait Literasi Digital
-
Kominfo Beberkan Langkah Dukung Industri Game Indonesia
-
Hore! Epic Games Terdaftar PSE, Tak Lagi Diblokir Kominfo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!