Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram Jouska yang beberapa hari lalu sempat aktif.
Hal ini dilakukan atas permintaan dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi," ucap Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Johnny G. Plate mengaku, Kominfo telah meminta Instagram untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut.
"Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," ungkap dia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membenarkan, permintaan pemblokiran akun Instagram memang benar dilakukan atas permintaan SWI.
Dia menilai, kegiatan Jouska telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin.
"Pemblokiran kembali akun Instagram Jouska dilakukan atas permintaan Satgas Waspada Investasi karena kegiatan Jouska yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," tutur Tomban L Tobing.
Sebelumnya akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram usai sempat menghilang beberapa bulan.
Baca Juga: Chenle NCT Dream Resmi Buka Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?
Kehadiran Jouska ditandai dengan story IG akun terkait yang memberikan pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.
Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan.
Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.
Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).
Berita Terkait
-
Kominfo Panggil Manajemen PLN soal Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan
-
Kominfo Panggil Manajemen Telkom Usut Dugaan Kebocoran Data Indihome
-
Kominfo dan SNLD Siberkreasi Luncurkan 58 Buku terkait Literasi Digital
-
Kominfo Beberkan Langkah Dukung Industri Game Indonesia
-
Hore! Epic Games Terdaftar PSE, Tak Lagi Diblokir Kominfo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Lazada Sebut Fitur AI Mampu Tingkatkan Belanja Online di Tanggal Kembar 9.9
-
Deretan Fitur AI di HP Realme, Lengkap dari Kamera hingga Gaming
-
Infinix GT 30 Masuk Indonesia 24 September, HP Gaming Banyak Fitur AI
-
39 Kode Redeem FF Hari Ini 19 September 2025, Skin SG2 dan Scar Megalodon Menanti
-
Redmi Pad 2 Play Bundle Masuk Indonesia, Tablet Xiaomi Rp 2 Jutaan Cocok untuk Anak
-
Riset Ungkap Kecepatan Internet Indonesia Nomor 2 Paling Lelet di Asia Tenggara
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB, Performa Kencang Harga Terjangkau
-
10 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 19 September 2025, Dapatkan Beckham dan Iniesta OVR 104
-
Honor Siapkan HP Baru Bulan Ini: Bawa Baterai 8.300 mAh dan Fitur Tangguh
-
Sebagian Fitur Redmi K90 Terungkap, Diprediksi Jadi Cikal Bakal POCO F8