Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram Jouska yang beberapa hari lalu sempat aktif.
Hal ini dilakukan atas permintaan dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi," ucap Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Johnny G. Plate mengaku, Kominfo telah meminta Instagram untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut.
"Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," ungkap dia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membenarkan, permintaan pemblokiran akun Instagram memang benar dilakukan atas permintaan SWI.
Dia menilai, kegiatan Jouska telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin.
"Pemblokiran kembali akun Instagram Jouska dilakukan atas permintaan Satgas Waspada Investasi karena kegiatan Jouska yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," tutur Tomban L Tobing.
Sebelumnya akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram usai sempat menghilang beberapa bulan.
Baca Juga: Chenle NCT Dream Resmi Buka Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?
Kehadiran Jouska ditandai dengan story IG akun terkait yang memberikan pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.
Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan.
Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.
Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).
Berita Terkait
-
Kominfo Panggil Manajemen PLN soal Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan
-
Kominfo Panggil Manajemen Telkom Usut Dugaan Kebocoran Data Indihome
-
Kominfo dan SNLD Siberkreasi Luncurkan 58 Buku terkait Literasi Digital
-
Kominfo Beberkan Langkah Dukung Industri Game Indonesia
-
Hore! Epic Games Terdaftar PSE, Tak Lagi Diblokir Kominfo
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
60 Kode Redeem FF Aktif 21 Desember 2025: Garena Bagi Diamond Gratis dan Bundle Spesial
-
Bocoran Harga Redmi Note 15 5G di Pasar Asia Beredar, Diprediksi Lebih Mahal
-
HP Murah HMD Vibe 2 Siap Debut: Desain Mirip iPhone, Harga Diprediksi Sejutaan
-
Xiaomi Home Screen 11 Muncul di Toko Online, Pusat Kontrol Lebih Premium
-
Honor Win Segera Rilis: Usung Baterai 10.000 mAh, Skor AnTuTu 4,4 Juta Poin
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Bersama Ibu, Siap Pakai untuk Rayakan Hari Ibu Besok
-
5 Smartwatch GPS dengan Baterai Tahan Lama, Aman Dipakai setiap Hari
-
6 HP Snapdragon 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Cocok untuk Gaming Ringan
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
-
5 HP Snapdragon RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp2 Jutaan