Tekno / Internet
Senin, 05 September 2022 | 14:20 WIB
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan tentang invesitagasi kebocoran data 1,3 miliar kartu SIM di Jakarta, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.

Load More