Suara.com - Hacker Bjorka menanggapi ancaman dari pihak Istana yang menyebut dia melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Lewat akun Twitter @bjorkanism, dia mengklaim kalau pihak Istana ataupun semua orang tak akan bisa memburunya.
"Apakah kamu tahu bahwa kamu dan semua orang tidak ada yang bisa melakukan ini? Karena sudah 21 hari sejak saya mengungkap kebocoran data pertama, dan kalian semua masih bingung harus mulai dari mana," kata Bjorka via akun Twitter, dikutip Minggu (11/9/2022).
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa data dari Presiden Joko Widodo tidak ada surat maupun dokumen yang bocor di internet. Dilansir Suara.com Sabtu (10/9/2022).
“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru menanggapi informasi beredar yang menyebutkan surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi telah diretas oleh akun beridentitas Bjorka, hari ini.
Menurutnya, informasi yang beredar mengenai surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) merupakan informasi bohong.
Ia menambahkan, informasi tersebut merupakan kebohongan dan bentuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” ujar Heru.
Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia.
Baca Juga: 6 Fakta Bjorka, Hacker yang Bocorkan Surat Rahasia BIN untuk Presiden Jokowi
Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.
Jika ditelusuri di situs breached.to, profil Bjorka telah memuat enam unggahan kebocoran data.
Konten itu berisi 150 juta data dari KPU, 270 juta pengguna Wattpad, 679.000 dokumen surat-surat Presiden Jokowi, 1,3 miliar nomor SIM yang diregistrasi, 91 juta data pengguna Tokopedia, dan pengguna Indihome.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai di 2026