- Sidang pencemaran nama baik Ir. Wahjudi Pranata di PN Palu pada 10 Maret 2026, membahas nota perlawanan kuasa hukum terdakwa.
- Kuasa hukum keberatan atas yurisdiksi PN Palu karena peristiwa terjadi sepenuhnya di wilayah Jakarta.
- Pembelaan menyoroti pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa pendeta sepuh Ir. Wahjudi Pranata (72) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (10/3/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Wahjudi diadili setelah dilaporkan rekannya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing.
Laporan itu bermula dari voice note yang dikirim Wahjudi di grup WhatsApp yang berisi nasihat agar Hong tidak menghindar saat dimintai informasi soal pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian PT Teknik Alum Service (TAS).
Voice note tersebut kemudian dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus itu pun berujung pelaporan ke Polda Sulawesi Tengah hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wahjudi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut bermasalah. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman, pengacara Wahjudi, M. Mahfuz Abdullah, memaparkan sejumlah keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Palu I Wayan Sukradana.
“Perbuatan terdakwa terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta, dan seluruh saksi anggota grup WhatsApp juga berada di Jakarta. Sehingga seharusnya PN Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di ruang sidang Chandra PN Palu.
Selain soal kewenangan pengadilan, Mahfuz juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Ia menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan tidak memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.
“Faktanya, Hong Kah Ing memang diduga melakukan berbagai pemalsuan dokumen terkait PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya. Karena itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai fitnah,” ujarnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku setelah adanya perubahan terbaru dalam regulasi ITE.
“Pasal 27 ayat (3) sudah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Jika pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan jaksa tidak lagi memiliki landasan yuridis,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Ia menilai kelanjutan perkara dengan dasar hukum yang sudah dicabut berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Kalau dakwaan dengan pasal yang sudah tidak memiliki landasan yuridis ini tetap dilanjutkan, maka PN Palu berpotensi melanggar HAM,” kata Mahfuz usai sidang.
Mahfuz menambahkan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke sejumlah lembaga. Di antaranya Komnas HAM, Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, hingga Komisi III DPR RI.
“Fakta ini harus kita ungkap dengan terang agar hukum berjalan benar dan adil,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut