Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pada pekan ini mengumumkan mulai menyelidiki dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap Google serta anak usahanya di Indonesia.
Google diduga melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian KPPU, dalam siaran persnya, Kamis (15/9/2022).
"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya.
Keputusan penyelidikan ini dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang.
KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.
Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.
Baca Juga: Cara Cari Pom Bensin Terdekat dengan Google Maps
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memeriksa Google karena dugaan monopoli. Raksasa internet asal Amerika Serikat ini juga sebelumnya pernah diperiksa atas dugaan monopoli di Eropa, Korea Selatan dan Rusia. Bahkan dalam beberapa kasus, Google dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda besar.
Berita Terkait
-
AI sebagai Kompas Inovasi: Bagaimana Google Gemini Ubah Cara Anak Indonesia Belajar dan Berkreasi
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Bagi-Bagi Google Gemini Plus Gratis 6 Bulan, Bebaskan Fitur AI Canggih untuk Jutaan Pengguna XLSmart
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!